Meta kembali menjadi sorotan setelah 26 karyawannya mengajukan gugatan hukum.

Mereka menuduh perusahaan menggunakan kecerdasan buatan (AI) internal untuk menentukan siapa yang harus dipecat dalam gelombang PHK awal tahun ini.

>>> Manajer QA Helldivers 2 Kecam PHK Massal di Industri Game

Menurut laporan Reuters, gugatan tersebut menyebutkan bahwa Meta menggunakan platform AI bernama "Checkpoint" untuk menyaring karyawan berdasarkan metrik produktivitas yang tidak transparan dan penggunaan token large language model (LLM).

Para penggugat mengklaim bahwa metode ini secara tidak proporsional menargetkan penyandang disabilitas dan mereka yang mengambil cuti melahirkan atau cuti medis.

Hampir separuh dari penggugat mengatakan PHK mereka terkait dengan cuti melahirkan atau cuti orang tua.

Platform Checkpoint diduga gagal membedakan antara cuti yang dilindungi undang-undang dengan kurangnya keterlibatan kerja.

>>> George Lucas Bandingkan AI dengan Penemuan Mobil: 'Tidak Ada yang Bisa Dilakukan'

Seorang direktur yang namanya dirahasiakan mengaku mendapat peringatan dari manajemen untuk tidak mengambil cuti FMLA yang direkomendasikan dokternya.

Para penggugat terdiri dari insinyur, manajer, peneliti, desainer, dan seorang direktur yang memiliki akses langsung ke platform AI tersebut.

Mereka menuntut agar Meta tidak melanjutkan PHK terhadap mereka.

Juru bicara Meta membantah tuduhan tersebut. "Keputusan manajemen tenaga kerja dan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI," katanya kepada Reuters.

>>> Indonesia Peringkat Kedua Kasus Gagal Jantung di Asia, Ini Penyebabnya

Gugatan ini menambah daftar panjang kontroversi seputar penggunaan AI di Meta. Sebelumnya, perusahaan juga dituduh menjalankan iklan untuk konten pelecehan anak.