Minggu (12/3) dini hari, Agus Tedjo, seorang pengemudi ojek online, memutuskan untuk beristirahat di titik kumpul kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, peristirahatan itu berubah menjadi petaka. Agus ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di leher yang mengakhiri hidupnya.

>>> 8 Cara Mengenali Orang dengan IQ Rendah dari Perilaku Sehari-hari

Pelaku tidak hanya merenggut nyawa Agus, tetapi juga merampas sepeda motor dan telepon genggam miliknya, lalu melarikan diri ke arah Jakarta Barat.

Pelarian itu tidak berlangsung lama.

Pada Selasa (14/7) pukul 00.30 WIB, aparat kepolisian menyergap pelaku berinisial RD alias D (25) di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

RD langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan.

Di balik aksi keji itu, terungkap motif yang memilukan.

>>> OJK: Transaksi Mencurigakan Judi Online Melonjak 260 Persen

Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan bahwa RD tengah tertekan akibat desakan keluarganya untuk segera menikah.

Kebingungan mencari biaya pernikahan membuat pemuda itu pergi dari rumah dengan membawa pisau. Niat awalnya adalah bunuh diri.

Namun, saat melewati tempat Agus terlelap, niat itu berubah. RD berniat menguasai harta korban.

"Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor," ucap Arief.

Usaha RD menggasak kunci motor gagal. Agus terbangun dan melakukan perlawanan.

"Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," ucap Arief.

>>> Deschamps Akui Prancis Kalah Kualitas dari Spanyol

Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.