Petaka Tidur Lelap Agus: Tewas Ditusuk demi Biaya Kawin
Minggu (12/3) dini hari, Agus Tedjo, seorang pengemudi ojek online, memutuskan untuk beristirahat di titik kumpul kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Namun, peristirahatan itu berubah menjadi petaka. Agus ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di leher yang mengakhiri hidupnya.
>>> 8 Cara Mengenali Orang dengan IQ Rendah dari Perilaku Sehari-hari
Pelaku tidak hanya merenggut nyawa Agus, tetapi juga merampas sepeda motor dan telepon genggam miliknya, lalu melarikan diri ke arah Jakarta Barat.
Pelarian itu tidak berlangsung lama.
Pada Selasa (14/7) pukul 00.30 WIB, aparat kepolisian menyergap pelaku berinisial RD alias D (25) di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
RD langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan.
Di balik aksi keji itu, terungkap motif yang memilukan.
>>> OJK: Transaksi Mencurigakan Judi Online Melonjak 260 Persen
Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan bahwa RD tengah tertekan akibat desakan keluarganya untuk segera menikah.
Kebingungan mencari biaya pernikahan membuat pemuda itu pergi dari rumah dengan membawa pisau. Niat awalnya adalah bunuh diri.
Namun, saat melewati tempat Agus terlelap, niat itu berubah. RD berniat menguasai harta korban.
"Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor," ucap Arief.
Usaha RD menggasak kunci motor gagal. Agus terbangun dan melakukan perlawanan.
"Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," ucap Arief.
>>> Deschamps Akui Prancis Kalah Kualitas dari Spanyol
Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Update Terbaru
Restomod Land Rover Defender Ini Dijual Lebih Mahal dari Dua OCTA Baru
Rabu / 15-07-2026, 09:10 WIB
Prancis Akui Kalah Segalanya dari Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Rabu / 15-07-2026, 09:09 WIB
OJK Minta Insentif untuk ETF Emas ke Menko Airlangga
Rabu / 15-07-2026, 09:09 WIB
BPOM Temukan 11 Kosmetik Lokal Berbahaya, Ini Daftarnya
Rabu / 15-07-2026, 09:08 WIB
6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Mobil 'Kodok' Kembali, Kini Bertenaga Listrik 201 hp
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Internet Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia Meluncur, Kecepatan 2 Gbps Cuma Rp250 Ribu
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Cek Syaratnya
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Ahmad Khozinudin: Eksepsi Tifa dan Praperadilan Roy Suryo Bisa Selamatkan Jokowi dari Kursi Terdakwa
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Pakar Hukum Bantah Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Sudah Sesuai UU
Rabu / 15-07-2026, 09:07 WIB
Tak Mau Urus Cucu, Menantu Aniaya Mertua Hingga Patah Tulang Rusuk
Rabu / 15-07-2026, 09:05 WIB
Curhat Aktor Korea Sepi Tawaran Akting, Beralih Buka Restoran Daging BBQ
Rabu / 15-07-2026, 09:04 WIB
Huawei Pura 90s Pro Max Resmi Global, Dukung 5G dan Segera Masuk Indonesia
Rabu / 15-07-2026, 09:04 WIB
Joe Ryan Bicara Rumor Transfer Red Sox dan Fastball Uniknya
Rabu / 15-07-2026, 09:00 WIB







