Polisi mengungkap fakta baru di balik penusukan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Agus Tedjo di Tangerang.

Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku melakukan aksi tersebut karena tertekan desakan keluarga untuk segera menikah.

>>> KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Miftah Maulana dari Proyek DJKA

Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku merasa tertekan karena dipaksa orang tuanya menikah.

"Motif pelaku, yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," ujar Arief, Selasa (14/7).

Karena desakan itu, pelaku kebingungan mencari uang untuk biaya pernikahan. Ia pun pergi dari rumah sambil membawa pisau.

Awalnya, pisau tersebut akan digunakan pelaku untuk bunuh diri.

Namun, di perjalanan ia melihat korban yang sedang tertidur di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

>>> KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Miftah Maulana dari Proyek DJKA

"Pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut," tutur Arief.

Pelaku kemudian mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan.

"Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," ucap Arief.

Akibatnya, korban tewas dengan luka tusuk di leher. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/3) dini hari.

Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

>>> Hakim Danish Bakal Jadi Nama Tribune di Sirkuit Sepang

Kini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.