KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Miftah Maulana dari Proyek DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan yang menyebut Miftah Maulana Habiburrahman diduga menerima uang terkait kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
>>> Hakim Danish Bakal Jadi Nama Tribune di Sirkuit Sepang
Keterangan itu akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun penyidik.
"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Budi mengungkapkan penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan segala kemungkinan guna pengembangan perkara.
Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif dan inisiatif, serta tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Termasuk kepada Miftah yang sempat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," jelasnya.
Terkait kemungkinan penyitaan uang yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, Budi menegaskan hal tersebut bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
Apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari pemulihan aset.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7), muncul keterangan dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah.
Update Terbaru
Spyro: A Realm Beyond Dev Sambut Baik Kebangkitan Platformer 3D
Rabu / 15-07-2026, 00:09 WIB
Dorit Kemsley Rayakan Ultah ke-50 di Paris Saat Rumah Terancam Lelang
Rabu / 15-07-2026, 00:09 WIB
Analis: PS6 Bisa Unggul 10 Juta Unit dari Xbox Project Helix Sebelum 2030
Rabu / 15-07-2026, 00:08 WIB
Laporan Otopsi Ungkap Detik-Detik Akhir James Handy Sebelum Tewas
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Mantan Kontestan 'The Voice' RaeLynn Ajukan Gugatan Cerai
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Kapten Sully Ungkap Diagnosis Alzheimer, Tetap Jalani Hidup
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Travis Scott Digugat Kru Kapal atas Insiden Yacht di Miami 2024
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Rata-rata Mobil Listrik di China Lebih Muda dari Ponsel Anda
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
15 WNA China dan Vietnam Ditangkap Usai Buka Lowongan Kerja Curi Data
Rabu / 15-07-2026, 00:07 WIB
Pemerintah Janji Tambah Anggaran Pelatnas Panjat Tebing
Rabu / 15-07-2026, 00:04 WIB
Keamanan Berlipat, Duel Inggris vs Argentina Dianggap Berisiko Tinggi
Rabu / 15-07-2026, 00:04 WIB
19 Serial Anime Terpanjang yang Butuh Waktu Lama untuk Ditonton
Rabu / 15-07-2026, 00:04 WIB
Polisi di Bone Dikeroyok Saat Lerai Keributan, 6 Pelaku Ditangkap
Rabu / 15-07-2026, 00:01 WIB
STY di Latihan Perdana Persija: Gembleng Fisik dan Budaya Disiplin
Rabu / 15-07-2026, 00:01 WIB







