Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek sepeda motor aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, mengatakan bahwa kendaraan pribadi yang masih dibawa tidak diizinkan masuk dan dicatat.

>>> Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu Jadi Rp2,635 Juta per Gram

"Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7).

Bernad menyebutkan bahwa Suku Dinas Perhubungan diminta Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk mengerahkan mobil derek guna menindak pelanggaran parkir kendaraan pegawai di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Sepeda motor yang diderek tidak dibawa ke tempat lain, melainkan tetap di lingkungan kantor. Namun, pemilik kendaraan tetap didata sebagai bentuk peringatan.

Pemkot Jaksel memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Rabu menggunakan transportasi umum bagi pegawai di lingkungannya.

>>> Catatan DOJ: Tim Jack Smith Akses Langsung Teks 44 Anggota Kongres

Diharapkan melalui sidak bersama ini, para pegawai dapat mematuhi aturan dan menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam penggunaan transportasi umum.

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan tersebut mewajibkan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja maupun perjalanan dinas.

"Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menggunakan kendaraan pribadi," kata Nirwan.

>>> Kemensos Berdayakan 150.000 KPM Lewat PPSE untuk Bansos Tepat Sasaran 2026

Transportasi yang diizinkan adalah transportasi umum massal. Pengawasan dilakukan di berbagai pintu masuk kantor Wali Kota.