Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengonfirmasi jadwal tersebut melalui pesan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026.

>>> Harry Kane Bantah Isu Keretakan Timnas Inggris: Ada yang Ingin Pecah Belah

Sidang banding akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara kepada Nadiem.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

>>> Polymarket Perbarui Insentif Platform Prediksi Jelang Acara Besar

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan, seperti perbuatan Nadiem yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan berdampak luas pada pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Keadaan meringankan meliputi Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

>>> Motor ASN Diderek karena Langgar Aturan Rabu Wajib Transportasi Umum

Putusan tidak bulat karena hakim anggota IV Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan.