Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Anang menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," imbuhnya.

Dua Sprindik lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan, dengan penerbitan Sprindik itu, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkara.

>>> Spanyol Singkirkan Prancis, Ribuan Fans di Ambon Rayakan

"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," tuturnya.