Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi mengeluarkan mahasiswa berinisial ACR setelah terbukti melakukan pelecehan seksual saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR.

>>> Ahli Waris PPPK Terima Manfaat Rp832,8 Juta dari TASPEN Meski Baru 6 Bulan Jadi Peserta

Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha menyatakan bahwa ACR dinyatakan bersalah berdasarkan investigasi internal kampus.

"Ya, (terbukti melakukan pelecehan)," kata Ariadi saat dihubungi, Rabu (15/7) malam.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, sehingga ACR kehilangan seluruh hak akademiknya di UAD.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD.

Sebelum di-DO, ACR telah mendapat sanksi awal dari LPPM UAD berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode.

>>> Peringatan Satoru Iwata soal PHK di Industri Game Kembali Disorot

Dugaan pelecehan terjadi saat KKN di Kabupaten Sleman dan viral melalui unggahan Instagram @bemfhuad.

ACR diduga melecehkan dua mahasiswi berinisial FM dan ASM, serta menceritakan perbuatannya kepada pihak lain.

Kedua korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman, dan polisi telah melakukan penyelidikan.

Ariadi menegaskan UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk perundungan, pelecehan seksual, dan perbuatan asusila lainnya.

>>> Samsung Percepat Pembangunan Pabrik Chip di Yongin, Target Produksi 1 Juta Wafer per Bulan

"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," ujarnya.