Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya pada 2026.

Program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

>>> Trump Siapkan Langkah Lumpuhkan ICC, Sebut Mahkamah Internasional Ancaman bagi AS

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat hingga 2028.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan program ini bertujuan membantu MBR memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan rumah.

"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program ini bernama Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada tahap awal tahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat.

Menurut Nusron, masih banyak rumah yang belum bersertifikat, termasuk rumah dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah.

Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," katanya.

Tiga Kategori Penerima

Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat yang dapat mengikuti program sertifikasi tanah gratis.

>>> Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa, Turki hingga Brasil Masuk Daftar Baru

Kelompok pertama adalah penerima program bedah rumah, termasuk penerima BSPS maupun bantuan perumahan dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Kelompok kedua adalah penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Program ini berlaku untuk rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) individu yang telah dipecah dari HGB induk milik pengembang.