Ahli waris disarankan segera mengurus dokumen tanah warisan untuk mencegah sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

Kepemilikan tanah tidak otomatis beralih ke ahli waris tanpa pengurusan legalitas. Proses peralihan hak dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat.

>>> Jadwal MotoGP Ceko 2026 dan Klasemen Pembalap Terbaru Seri Sembilan

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon perlu melengkapi sejumlah berkas utama. Berikut daftar dokumen yang wajib dipersiapkan.

Dokumen tersebut meliputi surat keterangan waris, akta kematian, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK para ahli waris, serta formulir permohonan bermeterai.

Jika dikuasakan, perlu menyertakan surat kuasa. Apabila ada, akta wasiat notariil dan akta pembagian waris dari notaris juga harus dilampirkan.

Bukti pelunasan pajak seperti PBB dan BPHTB di Bapenda serta PPh di Kantor Pelayanan Pajak juga wajib disertakan.

Surat keterangan waris dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan yang diteruskan ke kecamatan. Akta kematian diterbitkan oleh Dukcapil setempat.

>>> Belanda Hadapi Jepang di Piala Dunia 2026 Tanpa Sejumlah Pemain Pilar

Prosedur Pengurusan di Kantor Pertanahan

Prosedur dimulai dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas permohonan ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.

Petugas akan memeriksa keabsahan data yuridis dan kondisi fisik tanah. Setelah itu, petugas mencatat pergantian pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris. Jika sertifikat masih analog, akan dialihmediakan menjadi elektronik terlebih dahulu.

Durasi dan Estimasi Biaya

Proses penyelesaian dokumen memakan waktu sekitar 5 hari kerja di kantor pertanahan.

>>> IHSG Melonjak 2,06% dan Kembali ke Level 6.000

Untuk rincian biaya, masyarakat dapat melakukan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.