Ahli Waris Wajib Urus Peralihan Hak Tanah Warisan, Ini Dokumennya
Ahli waris disarankan segera mengurus dokumen tanah warisan untuk mencegah sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
Kepemilikan tanah tidak otomatis beralih ke ahli waris tanpa pengurusan legalitas. Proses peralihan hak dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat.
>>> Jadwal MotoGP Ceko 2026 dan Klasemen Pembalap Terbaru Seri Sembilan
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemohon perlu melengkapi sejumlah berkas utama. Berikut daftar dokumen yang wajib dipersiapkan.
Dokumen tersebut meliputi surat keterangan waris, akta kematian, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK para ahli waris, serta formulir permohonan bermeterai.
Jika dikuasakan, perlu menyertakan surat kuasa. Apabila ada, akta wasiat notariil dan akta pembagian waris dari notaris juga harus dilampirkan.
Bukti pelunasan pajak seperti PBB dan BPHTB di Bapenda serta PPh di Kantor Pelayanan Pajak juga wajib disertakan.
Surat keterangan waris dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan yang diteruskan ke kecamatan. Akta kematian diterbitkan oleh Dukcapil setempat.
>>> Belanda Hadapi Jepang di Piala Dunia 2026 Tanpa Sejumlah Pemain Pilar
Prosedur Pengurusan di Kantor Pertanahan
Prosedur dimulai dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas permohonan ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.
Petugas akan memeriksa keabsahan data yuridis dan kondisi fisik tanah. Setelah itu, petugas mencatat pergantian pemegang hak dalam buku tanah.
Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris. Jika sertifikat masih analog, akan dialihmediakan menjadi elektronik terlebih dahulu.
Durasi dan Estimasi Biaya
Proses penyelesaian dokumen memakan waktu sekitar 5 hari kerja di kantor pertanahan.
>>> IHSG Melonjak 2,06% dan Kembali ke Level 6.000
Untuk rincian biaya, masyarakat dapat melakukan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Update Terbaru
Bandara Changi Sediakan Nobar Piala Dunia 2026 di Area Transit
Minggu / 14-06-2026, 14:48 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online
Minggu / 14-06-2026, 14:48 WIB
Kista Ovarium 29 Cm Ditemukan di Perut Wanita Bekasi, Awalnya Dikira Lemak
Minggu / 14-06-2026, 14:48 WIB
Risiko Investasi Indonesia Meningkat Imbas Kenaikan Credit Default Swap
Minggu / 14-06-2026, 14:38 WIB
Transformasi Layanan KAI Ubah Wajah Transportasi Publik Indonesia
Minggu / 14-06-2026, 14:32 WIB
Cara Deteksi Alat Pelacak Tersembunyi dengan HP Android Tanpa Aplikasi
Minggu / 14-06-2026, 14:28 WIB
Ruben Onsu Akan Bicara Berdua dengan Betrand Peto soal Unggahan Viral
Minggu / 14-06-2026, 14:28 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Laporkan Capaian Program Pendidikan ke Presiden
Minggu / 14-06-2026, 14:28 WIB
Kemenkeu Respons Tuntutan Mahasiswa Hentikan Pemborosan APBN
Minggu / 14-06-2026, 14:26 WIB
Indomilk FnB Solutions Gelar Roadshow Pastry Mini untuk Kafe dan Hotel
Minggu / 14-06-2026, 14:24 WIB
Taiwan Luncurkan Situs Intelijen Khusus untuk Warga China
Minggu / 14-06-2026, 14:24 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Kunci Hubungan Harmonis Berdasarkan Karakter
Minggu / 14-06-2026, 14:23 WIB
Muralis Bogor Abadikan Piala Dunia 2026 di Dinding Rumah Kosong
Minggu / 14-06-2026, 14:23 WIB
AC Milan Incar Ruben Amorim untuk Gantikan Massimiliano Allegri
Minggu / 14-06-2026, 14:17 WIB






