Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH selama 20 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan.

in1

>>> Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3, Kuota 20 Ribu Peserta

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.

Penahanan FH dilakukan di Rutan Bareskrim Polri mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

FH diketahui menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI.

Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Ade Safri menjelaskan, penetapan FH sebagai tersangka didasarkan pada fakta penyidikan yang didukung lima alat bukti sah.

Penyidik memanggil FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6) untuk menjalani pemeriksaan.

>>> Pelatih Skotlandia Bangga Meski Kalah Tipis dari Maroko

Pemeriksaan terhadap FH berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan.

Dalam perkara ini, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting pada periode 2018 hingga 2025.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim menyatakan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya guna mendukung pemulihan kerugian korban.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban.

Ade Safri menambahkan, berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026.

>>> Ahli Gizi Ungkap Cara Mudah Atasi Ngantuk Setelah Makan Siang

Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.