Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Jumat (19/6/2026) merupakan tindakan yang sesuai hukum.

Penangkapan terhadap kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo itu dianggap telah memenuhi syarat kedinasan.

in1

>>> Kanada Cukur Qatar 6-0, Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia

Ade Darmawan mengaku baru mengetahui upaya paksa tersebut pada Jumat pagi saat berada di Mapolda Metro Jaya.

"Baru tahu pagi ini, katanya ada penangkapan terhadap Roy Suryo," kata Ade Darmawan kepada Kompas TV.

Menurut Ade Darmawan, tindakan penyidik bukan hal yang mengejutkan dan sudah sesuai regulasi penahanan pidana.

"Intinya, apa yang terjadi itu hal yang wajar.

Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami, karena memang bukan yang terbaik ini, tetapi ini adalah yang seharusnya," lanjut Ade Darmawan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian hanya menjalankan amanat undang-undang. Penahanan wajib dilakukan karena ancaman hukuman telah memenuhi batas minimal dalam KUHAP.

"Jadi berbeda ya melakukan yang terbaik oleh kepolisian, tetapi ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pertama, ini adalah aturan perundang-undangan," tutur Ade Darmawan.

Ia menambahkan bahwa pemenuhan syarat subjektif dan objektif menjadi dasar utama penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

>>> Siemens Indonesia Percepat Transformasi Digital Lewat Kolaborasi Strategis

"Secara hukum, KUHAP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi," tegas Ade Darmawan.

Secara materiil, Ade Darmawan melihat adanya pengulangan tindakan oleh tersangka. Roy Suryo dinilai kerap membesar-besarkan persoalan yang masih berstatus isu.