Peradi Bersatu: Penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya Sesuai KUHAP
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Jumat (19/6/2026) merupakan tindakan yang sesuai hukum.
Penangkapan terhadap kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo itu dianggap telah memenuhi syarat kedinasan.
>>> Kanada Cukur Qatar 6-0, Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia
Ade Darmawan mengaku baru mengetahui upaya paksa tersebut pada Jumat pagi saat berada di Mapolda Metro Jaya.
"Baru tahu pagi ini, katanya ada penangkapan terhadap Roy Suryo," kata Ade Darmawan kepada Kompas TV.
Menurut Ade Darmawan, tindakan penyidik bukan hal yang mengejutkan dan sudah sesuai regulasi penahanan pidana.
"Intinya, apa yang terjadi itu hal yang wajar.
Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami, karena memang bukan yang terbaik ini, tetapi ini adalah yang seharusnya," lanjut Ade Darmawan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian hanya menjalankan amanat undang-undang. Penahanan wajib dilakukan karena ancaman hukuman telah memenuhi batas minimal dalam KUHAP.
"Jadi berbeda ya melakukan yang terbaik oleh kepolisian, tetapi ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Pertama, ini adalah aturan perundang-undangan," tutur Ade Darmawan.
Ia menambahkan bahwa pemenuhan syarat subjektif dan objektif menjadi dasar utama penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
>>> Siemens Indonesia Percepat Transformasi Digital Lewat Kolaborasi Strategis
"Secara hukum, KUHAP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi," tegas Ade Darmawan.
Secara materiil, Ade Darmawan melihat adanya pengulangan tindakan oleh tersangka. Roy Suryo dinilai kerap membesar-besarkan persoalan yang masih berstatus isu.
Update Terbaru
Bintang Sinaga Bertekad Bawa Indonesia Melangkah Jauh di Turnamen Vietnam
Jumat / 19-06-2026, 12:44 WIB
Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro
Jumat / 19-06-2026, 12:44 WIB
Madiva Putri Tertarik Ikuti Jejak Shandy Sjariff Jadi Model
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
Subsidi Energi APBN 2026 Berpotensi Bengkak Rp75 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
BRI Perkuat Strategi Bank Transaksional untuk Jaga Pertumbuhan Dana Murah
Jumat / 19-06-2026, 12:42 WIB
Indomaret Pangkas Harga Sabun Mandi Cair dan Batang hingga 13 Mei 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Piala Dunia 2026: AS vs Australia Perebutan Puncak Grup D
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Reza Rahadian Sutradarai Film Pangku yang Kini Tayang di Netflix
Jumat / 19-06-2026, 12:41 WIB
Ukur Kemampuan Bayar Cicilan KPR demi Stabilitas Keuangan Jangka Panjang
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
4 Hari Besar Nasional dan Internasional yang Diperingati Setiap 2 Mei
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi Nasional Merata Hingga Wilayah 3T
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
2 Tanda Awal Kerusakan Ginjal yang Sering Diabaikan
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
QS World University Rankings 2027: MIT Kembali Puncaki Daftar Kampus Terbaik Dunia
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB
Suhu Arab Saudi Diprediksi Tembus 50 Derajat Celsius Akhir Pekan Ini
Jumat / 19-06-2026, 12:40 WIB






