Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi di lokasi terpisah.

Langkah penjemputan paksa ini menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum kedua tersangka. Mereka menilai kliennya selalu bersikap kooperatif selama menjalani masa wajib lapor.

in1

>>> RUPS PLN Resmi Tambah Posisi Wakil Direktur Utama, Yusuf Didi Setiarto Ditunjuk

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa mantan Menpora tersebut dijemput oleh petugas di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.

Penangkapan ini dinilai mengejutkan lantaran pihak kuasa hukum mengklaim bahwa Roy Suryo tidak pernah mangkir dari kewajiban hukumnya.

"Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," kata dia.

Khozinudin berpendapat bahwa kepolisian seharusnya bisa menempuh prosedur penyerahan Tahap II secara persuasif apabila berkas perkara memang dinyatakan sudah lengkap.

"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ucap dia.

Lebih lanjut, ia menuding adanya intervensi non-hukum yang melatarbelakangi tindakan tegas dari aparat penegak hukum tersebut.

"Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar dia.

>>> Jokowi Minta PSI Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Dua Periode

Sementara itu, tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya diamankan oleh petugas di apartemennya pada pukul 06.47 WIB saat tengah menempuh ujian akademis secara daring.