Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di lokasi berbeda pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

in1

>>> TikTok Catat Pengguna di Asia Tenggara Tembus 460 Juta

Langkah penjemputan paksa ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum kedua tersangka.

Menurut pihak pengacara, Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan dr Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

Perwakilan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyayangkan tindakan represif tersebut.

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus Selestinus.

Petrus menambahkan bahwa pemanggilan seharusnya diutamakan jika penangkapan dilakukan untuk pemenuhan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.

Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujar Petrus Selestinus.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, mengundang para tokoh untuk memberikan dukungan moral dan jaminan hukum di markas kepolisian.

"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," kata Ahmad Khozinudin.