Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi di lokasi terpisah.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> AS dan Australia Siap Adu Transisi Cepat di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026
Kabar penangkapan dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka.
Petrus Selestinus, salah satu pengacara Roy Suryo, mengatakan kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat bersamaan, dr Tifa juga ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan penangkapan tersebut.
Para kuasa hukum menyayangkan tindakan represif kepolisian karena klien mereka dinilai selalu kooperatif selama masa wajib lapor.
Petrus menegaskan bahwa Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor.
Ia menambahkan, jika penangkapan dilakukan untuk pelimpahan tahap dua, seharusnya cukup dengan surat panggilan, bukan upaya paksa.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, juga menyampaikan kekecewaan serupa.
>>> Gelombang Panas Ekstrem Ganggu Sinyal TV Digital di Prancis
Setelah tiba di Polda Metro Jaya, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa ia sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari ruangan di kantor polisi.
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi hal tersebut.
Polda Metro Jaya saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tanggung jawab barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan.
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengaku tidak terkejut dengan langkah hukum ini dan menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah status P21 dan mengkritik durasi penanganan kasus yang telah berjalan 412 hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan total delapan tersangka dalam perkara ini dengan pasal berlapis UU ITE dan KUHP.
>>> Pertamina Pulangkan Dua Kapal Tanker dari Selat Hormuz
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait detail penahanan.
Update Terbaru
Sport Gagal ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Atletico-GO
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
KB Bank Kurangi 662 Pegawai, Dua Anggota Direksi Ajukan Mundur
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
Gejala Diabetes pada Pria yang Muncul di Penis, Sering Tak Disadari
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Hari Buruh 2026 Tanpa Cuti Bersama
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
Definisi Buruh Menurut UU dan Kategori Pekerja yang Termasuk
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
QS World University Rankings 2027: 20 Kampus Indonesia Masuk Daftar Global
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 - 21 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
Kemenaker Buka Peluang Revisi Permenaker Aturan Outsourcing
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
UNAIR Naik ke Peringkat 276 Dunia Versi QS WUR 2027
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 19-21 Juni 2026 di Sirkuit Brno
Jumat / 19-06-2026, 12:15 WIB
MoraRepublic Optimistis Pasar Internet Rumah Indonesia Masih Sangat Luas
Jumat / 19-06-2026, 12:15 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Layanan Pemakaman Gratis untuk Warga Ber-KTP Jakarta
Jumat / 19-06-2026, 12:15 WIB
Menpora: MotoGP Mandalika 2026 Perkuat Sport Tourism Kelas Dunia
Jumat / 19-06-2026, 12:15 WIB






