Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi di lokasi terpisah.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

in1

>>> AS dan Australia Siap Adu Transisi Cepat di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026

Kabar penangkapan dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka.

Petrus Selestinus, salah satu pengacara Roy Suryo, mengatakan kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada saat bersamaan, dr Tifa juga ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan penangkapan tersebut.

Para kuasa hukum menyayangkan tindakan represif kepolisian karena klien mereka dinilai selalu kooperatif selama masa wajib lapor.

Petrus menegaskan bahwa Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor.

Ia menambahkan, jika penangkapan dilakukan untuk pelimpahan tahap dua, seharusnya cukup dengan surat panggilan, bukan upaya paksa.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, juga menyampaikan kekecewaan serupa.

>>> Gelombang Panas Ekstrem Ganggu Sinyal TV Digital di Prancis

Setelah tiba di Polda Metro Jaya, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa ia sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari ruangan di kantor polisi.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi hal tersebut.

Polda Metro Jaya saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tanggung jawab barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengaku tidak terkejut dengan langkah hukum ini dan menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah status P21 dan mengkritik durasi penanganan kasus yang telah berjalan 412 hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan total delapan tersangka dalam perkara ini dengan pasal berlapis UU ITE dan KUHP.

>>> Pertamina Pulangkan Dua Kapal Tanker dari Selat Hormuz

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait detail penahanan.