Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemprov DKI Jakarta gratis bagi warga yang memiliki KTP Jakarta.

Kepala Distamhut DKI Jakarta M Fajar Sauri menyatakan seluruh biaya, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi, ditanggung melalui APBD DKI Jakarta.

in1

>>> Menpora: MotoGP Mandalika 2026 Perkuat Sport Tourism Kelas Dunia

Pernyataan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas dugaan pungutan liar dalam layanan pemakaman yang melibatkan oknum pengurus RT/RW.

Fajar menegaskan bahwa RT/RW adalah mitra strategis pemerintah. Evaluasi yang dilakukan berfokus pada penindakan terhadap oknum yang memanfaatkan situasi duka untuk keuntungan pribadi.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli," tegas Fajar.

Antisipasi Pungli dan Imbauan ke Warga

Untuk mengantisipasi pihak yang mengaku petugas resmi dan meminta uang, Distamhut mengimbau warga mengurus administrasi pemakaman secara mandiri.

Ahli waris disarankan mengurus langsung melalui loket resmi di TPU setempat atau layanan perizinan di PTSP kelurahan.

>>> Perbedaan Two Way Cake dan Compact Powder untuk Makeup

Warga juga harus mengenali ciri petugas resmi Distamhut, yaitu berseragam dan memiliki ID card, serta tidak boleh menerima uang tunai.

Distamhut mengajak pengurus RT/RW aktif melaporkan jika menemukan oknum yang meminta biaya di luar ketentuan.

Masyarakat yang menjadi korban pungli diminta melapor dengan bukti pendukung seperti foto, video, atau identitas terlapor.

Kanal pengaduan tersedia melalui aplikasi JAKI, posko pengaduan di kantor TPU, dan hotline Distamhut di 0816-878-889 atau 0858-9000-9132.

>>> Optimasi Portofolio Investasi Hadapi Volatilitas Pasar 2026

"Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik," pungkas Fajar.