Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan program Padat Karya dilakukan dengan sistem yang transparan. Dengan demikian, tidak ada titipan orang dalam (ordal) seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

"Nggak, nggak (tidak ada ordal).

in1

>>> 5 Destinasi Wisata Seru di Jakarta untuk Libur Sekolah dan Harga Tiket

Kalau ini, karena semua sistemnya sangat terbuka, nggak mungkin (bisa pakai) ordal," kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

Dia menyebutkan sistem program Padat Karya dapat dipantau oleh masyarakat. Dengan demikian, program tersebut benar-benar dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengimbau masyarakat agar mengikuti informasi resmi terkait program Padat Karya melalui platform Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia juga meminta warga tidak terpengaruh oleh berita palsu.

Pendaftaran program Padat Karya DKI Jakarta dapat diakses melalui https://www. jakarta.

go. id/padat-karya.

Posisi yang Dibuka dalam Program Padat Karya

Berdasarkan informasi dalam laman tersebut, sejumlah posisi dibuka oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan suku dinas dengan masa kerja yang bervariasi.

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta membuka posisi petugas lalu lintas (flagman) dengan periode pekerjaan 41 hari, mulai 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Batas akhir pendaftaran 25 Juni 2026.

>>> Meksiko Jadi Negara Pertama Segel Tiket Babak Gugur Piala Dunia 2026

Dinas Bina Marga juga membuka petugas pembangunan JPO 1 dengan periode kerja 1 Juli hingga 30 September 2026.

Batas akhir pendaftaran 26 Juni 2026.

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta membuka posisi petugas keamanan dan pekerja lapangan.