Pemerintah Tunggu Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di DPR RI.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat. Ia menjawab pertanyaan mengenai percepatan pembahasan RUU tersebut.
>>> KB Bank Kurangi 662 Pegawai, Dua Anggota Direksi Ajukan Mundur
Supratman mengatakan Presiden ingin RUU ini selesai lebih cepat. Namun, karena usul inisiatif sudah di DPR, pemerintah menunggu.
RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah bersama DPR untuk menjadi usul inisiatif parlemen. Saat ini pembahasan masih berlangsung di DPR.
Perlunya Badan Khusus Pengelola Aset
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU ini perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
Ia mencontohkan aset yang disita Rp100 juta bisa turun nilainya menjadi Rp1 juta karena penyusutan. Pengelolaan yang tidak optimal harus dicegah.
>>> Gejala Diabetes pada Pria yang Muncul di Penis, Sering Tak Disadari
Badan khusus itu bisa berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau bentuk lain sesuai pembahasan RUU.
Rikwanto menambahkan aspek pengelolaan aset perlu diperdalam. Objek perampasan tidak hanya kendaraan atau tanah, tetapi juga perkebunan hingga pertambangan skala besar.
Ia menegaskan pelaksanaan aturan harus berpedoman pada hak konstitusional. Setiap tindakan harus berdasarkan hukum.
Badan Keahlian DPR merumuskan nomenklatur RUU dengan judul RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ini menegaskan perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.
>>> Pemerintah Tetapkan Libur Hari Buruh 2026 Tanpa Cuti Bersama
Rikwanto juga menekankan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal waris.
Update Terbaru
Amerika Serikat Hadapi Australia di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Kanada Gilas Qatar 6-0 di Vancouver, Jonathan David Cetak Hattrick
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 Catalunya 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Beckham Putra Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Satria Muda Pertamina Bandung Siap Hadapi Playoff IBL 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Netflix Tayangkan Film Mertua Ngeri Kali Mulai Hari Ini
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
4 Peringatan Penting yang Jatuh Setiap Tanggal 25 April
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Johan Manzambi Ukir Rekor Dunia di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Wagub Gorontalo Harap Rembuk Utama KTNA Hasilkan Rekomendasi Pertanian Maju
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Kementrans Ajak Kemendikdasmen Sinergikan Program TEP dan Relawan Mengajar
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Jonathan David Samai Lionel Messi
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Pemkab Tapsel dan Lembaga Konservasi Dukung Restorasi Masyarakat di Batang Toru
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB






