Pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di DPR RI.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat. Ia menjawab pertanyaan mengenai percepatan pembahasan RUU tersebut.

in1

>>> KB Bank Kurangi 662 Pegawai, Dua Anggota Direksi Ajukan Mundur

Supratman mengatakan Presiden ingin RUU ini selesai lebih cepat. Namun, karena usul inisiatif sudah di DPR, pemerintah menunggu.

RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah bersama DPR untuk menjadi usul inisiatif parlemen. Saat ini pembahasan masih berlangsung di DPR.

Perlunya Badan Khusus Pengelola Aset

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU ini perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

Ia mencontohkan aset yang disita Rp100 juta bisa turun nilainya menjadi Rp1 juta karena penyusutan. Pengelolaan yang tidak optimal harus dicegah.

>>> Gejala Diabetes pada Pria yang Muncul di Penis, Sering Tak Disadari

Badan khusus itu bisa berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau bentuk lain sesuai pembahasan RUU.

Rikwanto menambahkan aspek pengelolaan aset perlu diperdalam. Objek perampasan tidak hanya kendaraan atau tanah, tetapi juga perkebunan hingga pertambangan skala besar.

Ia menegaskan pelaksanaan aturan harus berpedoman pada hak konstitusional. Setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

Badan Keahlian DPR merumuskan nomenklatur RUU dengan judul RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ini menegaskan perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.

>>> Pemerintah Tetapkan Libur Hari Buruh 2026 Tanpa Cuti Bersama

Rikwanto juga menekankan hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal waris.