Anggota DPR: Korban Hanania Butuh Kepastian dan Pemulihan Segera
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyatakan bahwa para korban dugaan penipuan travel haji dan umrah oleh Hanania Travel saat ini membutuhkan kepastian dan pemulihan hak-hak mereka secara cepat.
Menurut Dini, para jamaah telah mempercayakan dana mereka untuk beribadah sehingga negara harus hadir memastikan mereka memperoleh keadilan.
>>> Gunung Semeru Erupsi Jumat Pagi, Awan Panas Meluncur 4,5 Km
Ia telah menerima audiensi dari para korban beserta kuasa hukumnya.
"Aparat penegak hukum juga didorong untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini," kata Dini di Jakarta, Jumat.
Pendalaman TPPU dinilai penting karena upaya hukum tidak hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga membuka peluang menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana.
Dengan penelusuran aset, pemulihan kerugian para jamaah dapat dimaksimalkan.
Dini mendorong pengusutan perkara secara menyeluruh, termasuk penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari dana jamaah.
>>> Rupiah Melemah Tertekan Prospek Kenaikan Suku Bunga The Fed
"Harapan kami sederhana, hak-hak korban dapat dikembalikan semaksimal mungkin," ujarnya.
Seiring bertambahnya jumlah korban dan proses hukum yang berjalan, Dini menilai Kementerian Haji perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hanania Travel dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi administratif, maka sanksi harus ditegakkan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Dini menegaskan kasus Hanania Travel harus menjadi momentum memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah. Pengawasan terhadap penyelenggara harus diperketat dan transparansi pengelolaan dana jamaah diperkuat.
>>> RUPS PLN 2026 Ubah Susunan Direksi dan Tambah Posisi Wakil Direktur Utama
"Perlindungan terhadap jamaah harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang," kata legislator yang membidangi urusan sosial dan agama itu.
Update Terbaru
MoraRepublic Targetkan 1,5 Juta Pelanggan Baru Internet Rumah
Jumat / 19-06-2026, 12:20 WIB
Kode Redeem FF 20 Mei 2026: Klaim Diamond Gratis dari Kolaborasi Garena dan Shopee
Jumat / 19-06-2026, 12:20 WIB
Menteri PKP Pastikan Bunga KPR Subsidi Tak Naik Meski BI Rate Naik
Jumat / 19-06-2026, 12:20 WIB
Pemerintah Tunggu Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Jumat / 19-06-2026, 12:20 WIB
Sport Gagal ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Atletico-GO
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
KB Bank Kurangi 662 Pegawai, Dua Anggota Direksi Ajukan Mundur
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
Gejala Diabetes pada Pria yang Muncul di Penis, Sering Tak Disadari
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur Hari Buruh 2026 Tanpa Cuti Bersama
Jumat / 19-06-2026, 12:17 WIB
Definisi Buruh Menurut UU dan Kategori Pekerja yang Termasuk
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
QS World University Rankings 2027: 20 Kampus Indonesia Masuk Daftar Global
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 - 21 Juni 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
Kemenaker Buka Peluang Revisi Permenaker Aturan Outsourcing
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
UNAIR Naik ke Peringkat 276 Dunia Versi QS WUR 2027
Jumat / 19-06-2026, 12:16 WIB
Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 19-21 Juni 2026 di Sirkuit Brno
Jumat / 19-06-2026, 12:15 WIB






