Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Luis David Hutabarat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Ketiganya berinisial BD, KMH, dan IFK.

in1

>>> Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Luis ditemukan meninggal di area perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.

Penemuan jasadnya sempat memicu kemarahan warga hingga terjadi pembakaran rumah dan kantor di kompleks perkebunan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, BD diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Sementara KMH dan IFK terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya pulang dari kebun dan melintas di lokasi. Mereka berpapasan dengan sejumlah orang yang berusaha menghentikan, hingga terjadi keributan dan aksi kekerasan.

Menurut saksi, Luis terlibat insiden dengan BD hingga terjadi benturan kendaraan. Korban kemudian diduga mengalami penganiayaan yang membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

>>> Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat mati lemas karena penekanan pada leher yang menghambat oksigen ke paru-paru.

Selain Luis, dua orang lain, Doni Romadan dan Sutomi, juga mengalami luka-luka.

Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama.

Tersangka BD, yang merupakan anggota aktif TNI AD, telah diserahkan ke Subdenpom Rantauprapat.

Namun, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menyatakan bahwa BD adalah purnawirawan TNI AD yang pensiun sejak 1 April 2026.

>>> Hari Musik Dunia, Google Tampilkan Doodle Dangdut Karya Desainer Indonesia

Sejak Oktober 2025, BD bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara dan tidak lagi menjalankan tugas militer. Proses hukum terhadapnya akan menggunakan ketentuan hukum bagi masyarakat sipil.