3 Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Luis David Hutabarat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Ketiganya berinisial BD, KMH, dan IFK.
>>> Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
Luis ditemukan meninggal di area perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.
Penemuan jasadnya sempat memicu kemarahan warga hingga terjadi pembakaran rumah dan kantor di kompleks perkebunan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, BD diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Sementara KMH dan IFK terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya pulang dari kebun dan melintas di lokasi. Mereka berpapasan dengan sejumlah orang yang berusaha menghentikan, hingga terjadi keributan dan aksi kekerasan.
Menurut saksi, Luis terlibat insiden dengan BD hingga terjadi benturan kendaraan. Korban kemudian diduga mengalami penganiayaan yang membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
>>> Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen
Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat mati lemas karena penekanan pada leher yang menghambat oksigen ke paru-paru.
Selain Luis, dua orang lain, Doni Romadan dan Sutomi, juga mengalami luka-luka.
Para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama.
Tersangka BD, yang merupakan anggota aktif TNI AD, telah diserahkan ke Subdenpom Rantauprapat.
Namun, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menyatakan bahwa BD adalah purnawirawan TNI AD yang pensiun sejak 1 April 2026.
>>> Hari Musik Dunia, Google Tampilkan Doodle Dangdut Karya Desainer Indonesia
Sejak Oktober 2025, BD bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara dan tidak lagi menjalankan tugas militer. Proses hukum terhadapnya akan menggunakan ketentuan hukum bagi masyarakat sipil.
Update Terbaru
Eloy Room Catat Rekor 15 Penyelamatan di Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 12:24 WIB
Perum Bulog Serap 3,17 Juta Ton Beras Petani Hingga Juni 2026
Minggu / 21-06-2026, 12:24 WIB
Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan Akibat Kontroversi Distorsi Sejarah
Minggu / 21-06-2026, 12:21 WIB
Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara
Minggu / 21-06-2026, 12:21 WIB
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks
Minggu / 21-06-2026, 12:20 WIB
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Minggu / 21-06-2026, 12:20 WIB
DKI Tak Pindahkan Patung Sudirman Selama Bangun Pedestrian Dukuh Atas
Minggu / 21-06-2026, 12:20 WIB
Indomobil eMotor Tyranno X Resmi Meluncur, Jarak Tempuh Lebih Jauh Rp32,8 Juta
Minggu / 21-06-2026, 12:20 WIB
Veda Ega Start Posisi Delapan di Moto3 Ceko 2026
Minggu / 21-06-2026, 12:16 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Ekuador Ditahan Curacao Tanpa Gol
Minggu / 21-06-2026, 12:15 WIB
Polisi Buru Pria yang Perintahkan Istri Buang Bayi di Makassar
Minggu / 21-06-2026, 12:12 WIB
Khofifah: Munas-Konbes NU 2026 Rumuskan Solusi Persoalan Umat
Minggu / 21-06-2026, 12:12 WIB
Belanda Hancurkan Swedia 5-1, Graham Potter Minta Blagult Petik Pelajaran
Minggu / 21-06-2026, 12:12 WIB
Norwegia Larang AI Generatif untuk Siswa SD, Mulai Agustus 2026
Minggu / 21-06-2026, 12:11 WIB






