Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
Sabtu / 20-06-2026, 18:05 WIB
Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kebakaran lahan seluas 180 hektare di Desa Pedekik. Tersangka dijerat UU Perkebunan dan Lingkungan Hidup.







