Pencatatan palsu tersebut dimasukkan ke dalam pembukuan serta dokumen transaksi keuangan bank.

Modus operandi pelaku dilakukan lewat penyaluran 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee atau pinjam nama. Total plafon pembiayaan tersebut mencapai Rp 15,47 miliar.

in1

Fasilitas pembiayaan ini diduga cair menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah, serta melompati prosedur yang berlaku.

Dana hasil pencairan diduga dinikmati untuk keperluan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lain. Praktik menyimpang ini memicu penurunan kualitas pembiayaan bank secara signifikan.

Para terlapor dibidik dengan pasal pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memburu aset dan menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah tegas ini dinilai penting demi menjaga integritas industri keuangan, melindungi dana masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

>>> Dua Pabrik Komponen Otomotif di Jawa Timur Berencana Pindah ke Vietnam

Proses penyitaan aset ini melibatkan kerja sama erat antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).