Dia menyebut PT ITDC juga tidak menjalankan kewajiban terkait permukiman kembali.

Belakangan, permukiman tersebut justru dikerjakan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas PUPR Lombok Tengah.

in1

Hasan mengungkapkan ada bantuan dana sosial dari Dinas Sosial bagi 120 KK terdampak sebesar Rp15 juta per KK.

Namun, warga tidak mengetahui adanya dana tersebut.

"Kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta print out-nya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," katanya.

Menyikapi persoalan tersebut, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Mereka meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi baik kepada ITDC maupun Dinas PUPR.

Hasan mengatakan kedua pihak tidak bisa menjawab apakah permukiman kembali dilakukan oleh ITDC. "Keduanya sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," sambungnya.

>>> Tak Ditahan Kejari, Roy Suryo dan Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terlapor.