Kemenhub Terbitkan Aturan Penyeberangan Kendaraan Listrik di Kapal Feri
Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi baru untuk penanganan kendaraan listrik di kapal feri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menyatakan bahwa pedoman ini menjadi landasan keselamatan operasional di sektor penyeberangan.
>>> Truk di Lajur Kanan Tol Tingkatkan Risiko Kecelakaan Fatal
Hal ini disampaikan Windy kepada Kompas. com pada Selasa (2/6/2026).
Protokol Teknis di Atas Kapal
Regulasi mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari penataan posisi parkir kendaraan listrik di atas kapal. Kesiapan alat pemadam kebakaran juga menjadi poin utama dalam aturan tersebut.
Selain itu, pedoman mengatur prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat. Langkah ini diambil karena kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensional.
>>> ASDP Imbau Daya Baterai Mobil Listrik 30-50 Persen Saat Menyeberang
Penggunaan baterai lithium ion memerlukan prosedur khusus untuk menjaga keselamatan pelayaran. Pertumbuhan pengguna mobil dan motor listrik di Indonesia mendorong kebutuhan regulasi ini.
Koordinasi Implementasi di Lapangan
ASDP berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya memastikan pedoman berjalan optimal di lapangan.
Langkah koordinasi meliputi pemeriksaan berkala pada fasilitas pendukung. Peningkatan kapasitas kru kapal juga dilakukan agar personel terlatih menghadapi potensi bahaya dari baterai kendaraan listrik.
>>> BYD Indonesia Perkuat Pasar dengan Strategi Teknologi Dual Mode
Evaluasi dan penguatan standar operasional terus dilakukan secara adaptif. Hal ini untuk menyesuaikan dengan dinamika ekosistem kendaraan listrik di masa depan.
Update Terbaru
WU The Series Episode 5 Tayang Malam Ini, Pete dan Niran Hadapi Ritual Berisiko Tinggi
Selasa / 02-06-2026, 15:13 WIB
DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Roblox Luncurkan Fitur Kids vs Select, Cara Baru Lindungi Anak Paling Aman 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
John Herdman Puji Progres Marselino Ferdinan di Pemusatan Latihan
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Diplomasi Prabowo Tarik Investasi Rp2.430 T, Dampak Nyata 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Entitas Resmi Jadi 3, Modal Makin Kuat di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
John Herdman Promosikan Mathew Baker ke Timnas Senior Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
5 Cara Membuat Kopi Low Acid di Rumah, Aman bagi Lambung dan Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Prabowo Pangkas 50% Rombongan PDLN, Istana Ungkap Aturan Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Siapa Tony Soegiono yang Jadi Korban Pengurasan Rekening Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa di Surabaya
Selasa / 02-06-2026, 14:56 WIB
PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 demi Kembalikan Kepercayaan Publik
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
BTN Kucurkan Kredit Rp 1,5 Triliun ke Pindad, Percepat Produksi Maung MV3
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
Indonesia Resmi Punya Domain .ai.id, Begini Cara Daftar dan Syarat Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB






