Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi baru untuk penanganan kendaraan listrik di kapal feri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menyatakan bahwa pedoman ini menjadi landasan keselamatan operasional di sektor penyeberangan.

>>> Truk di Lajur Kanan Tol Tingkatkan Risiko Kecelakaan Fatal

Hal ini disampaikan Windy kepada Kompas. com pada Selasa (2/6/2026).

Protokol Teknis di Atas Kapal

Regulasi mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari penataan posisi parkir kendaraan listrik di atas kapal. Kesiapan alat pemadam kebakaran juga menjadi poin utama dalam aturan tersebut.

Selain itu, pedoman mengatur prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat. Langkah ini diambil karena kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensional.

>>> ASDP Imbau Daya Baterai Mobil Listrik 30-50 Persen Saat Menyeberang

Penggunaan baterai lithium ion memerlukan prosedur khusus untuk menjaga keselamatan pelayaran. Pertumbuhan pengguna mobil dan motor listrik di Indonesia mendorong kebutuhan regulasi ini.

Koordinasi Implementasi di Lapangan

ASDP berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya memastikan pedoman berjalan optimal di lapangan.

Langkah koordinasi meliputi pemeriksaan berkala pada fasilitas pendukung. Peningkatan kapasitas kru kapal juga dilakukan agar personel terlatih menghadapi potensi bahaya dari baterai kendaraan listrik.

>>> BYD Indonesia Perkuat Pasar dengan Strategi Teknologi Dual Mode

Evaluasi dan penguatan standar operasional terus dilakukan secara adaptif. Hal ini untuk menyesuaikan dengan dinamika ekosistem kendaraan listrik di masa depan.