Penggunaan lajur kanan jalan tol oleh truk dan kendaraan besar berpotensi memicu gangguan arus lalu lintas hingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

Fenomena ini disoroti akibat adanya perbedaan kecepatan yang signifikan dengan kendaraan lain.

>>> ASDP Imbau Daya Baterai Mobil Listrik 30-50 Persen Saat Menyeberang

Aturan umum jalan tol menetapkan lajur kiri bagi kendaraan lambat termasuk truk dan bus. Sementara lajur kanan khusus untuk mendahului dengan kecepatan lebih tinggi.

Kendaraan besar yang mengabaikan aturan ini dapat menghambat kelancaran dan memicu pengereman mendadak dari kendaraan di belakangnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menilai tindakan pengemudi truk yang menetap di jalur cepat tersebut melanggar regulasi yang berlaku.

"Truk di lajur kanan jalan tol adalah pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa memicu bahaya," ujar Sony Susmana.

Menurut Sony, perbedaan kecepatan menjadi faktor utama bahaya tersebut karena truk biasanya melaju 40-60 kilometer per jam.

>>> BYD Indonesia Perkuat Pasar dengan Strategi Teknologi Dual Mode

Angka ini sangat kontras dengan rata-rata kecepatan kendaraan di lajur kanan yang mencapai 80-100 kilometer per jam.

Kesenjangan kecepatan yang tinggi tersebut memicu risiko tabrak belakang serta perilaku lane hogger yang menutup ruang bagi kendaraan lain untuk mendahului.

"Memang sebaiknya truk, kendaraan besar, atau kendaraan yang kecepatannya di bawah 60 km/jam berada di lajur kiri dan tidak saling mendahului," kata Sony Susmana.

Kepatuhan para pengemudi kendaraan besar terhadap fungsi lajur kiri sangat diperlukan demi menjaga kelancaran lalu lintas.

>>> Pasar Mobil Listrik China Melambat, Xpeng Alami Penurunan Pendapatan

Melalui kedisiplinan ini, risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan antar-kendaraan di jalan tol dapat diminimalisasi secara efektif.