Truk di Lajur Kanan Tol Tingkatkan Risiko Kecelakaan Fatal
Penggunaan lajur kanan jalan tol oleh truk dan kendaraan besar berpotensi memicu gangguan arus lalu lintas hingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
Fenomena ini disoroti akibat adanya perbedaan kecepatan yang signifikan dengan kendaraan lain.
>>> ASDP Imbau Daya Baterai Mobil Listrik 30-50 Persen Saat Menyeberang
Aturan umum jalan tol menetapkan lajur kiri bagi kendaraan lambat termasuk truk dan bus. Sementara lajur kanan khusus untuk mendahului dengan kecepatan lebih tinggi.
Kendaraan besar yang mengabaikan aturan ini dapat menghambat kelancaran dan memicu pengereman mendadak dari kendaraan di belakangnya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menilai tindakan pengemudi truk yang menetap di jalur cepat tersebut melanggar regulasi yang berlaku.
"Truk di lajur kanan jalan tol adalah pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa memicu bahaya," ujar Sony Susmana.
Menurut Sony, perbedaan kecepatan menjadi faktor utama bahaya tersebut karena truk biasanya melaju 40-60 kilometer per jam.
>>> BYD Indonesia Perkuat Pasar dengan Strategi Teknologi Dual Mode
Angka ini sangat kontras dengan rata-rata kecepatan kendaraan di lajur kanan yang mencapai 80-100 kilometer per jam.
Kesenjangan kecepatan yang tinggi tersebut memicu risiko tabrak belakang serta perilaku lane hogger yang menutup ruang bagi kendaraan lain untuk mendahului.
"Memang sebaiknya truk, kendaraan besar, atau kendaraan yang kecepatannya di bawah 60 km/jam berada di lajur kiri dan tidak saling mendahului," kata Sony Susmana.
Kepatuhan para pengemudi kendaraan besar terhadap fungsi lajur kiri sangat diperlukan demi menjaga kelancaran lalu lintas.
>>> Pasar Mobil Listrik China Melambat, Xpeng Alami Penurunan Pendapatan
Melalui kedisiplinan ini, risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan antar-kendaraan di jalan tol dapat diminimalisasi secara efektif.
Update Terbaru
Israel Bangun Penjara dengan Parit Berisi Buaya untuk Tahanan Palestina
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
BGN Akui Masih Punya Utang MBG ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Kawal Distribusi BBM
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Viral Mal di Surabaya Pasang Pagar, Ini Penjelasan Pengelola
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Semifinal SEA V Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Hadapi Vietnam
Jumat / 17-07-2026, 20:42 WIB
Amazon Ganti Pemeran Utama Serial God of War Usai Cedera Parah
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
AHM Tanggapi Keluhan Vario Evo 160 Rembes Usai Sehari Dipakai
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
Tinggi Anak Tak Kunjung Naik? Coba Cek Kualitas Tidurnya
Jumat / 17-07-2026, 20:38 WIB
Belajar Geologi dan Sejarah Bumi di Museum Geologi Bandung
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Bank Mandiri Dorong Ekonomi Sirkular di Road to INACRAFT Festival 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
STY Pastikan Persija Turunkan Skuad EPA di Piala Presiden 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, Likuidasi Ditangani LPS
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Maxim Klaim Pendapatan Mitra Naik 5% Setelah Komisi Dipangkas Jadi 8%
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB
Cucurella Berjanji Tato Wajah De la Fuente Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 17-07-2026, 20:35 WIB







