Pemerintah saat ini juga sedang merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi menciptakan penegakan hukum yang adil.

Di sisi lain, Kemenhub berencana memberikan insentif khusus bagi perusahaan angkutan barang yang mematuhi kebijakan pemuatan ini.

"Kami akan memaksimalkan pemanfaatan WIM dan JTO, tidak hanya untuk pengawasan tetapi juga sebagai dasar penegakan hukum," kata Aan Suhanan.

Berdasarkan data berkala, program penegakan hukum terhadap truk yang melanggar batas dimensi dan muatan ini sebenarnya telah berjalan sejak 27 Januari 2026.

Masa uji coba tahap awal tersebut dilaporkan baru saja berakhir pada 31 Mei 2026.

Kemenhub mencatat sebanyak 49.003 kendaraan logistik telah ditindak akibat melanggar ketentuan dimensi serta muatan hingga 6 April 2026.

Dari total penindakan tersebut, sebanyak 45.545 kendaraan diberikan teguran tertulis dan 1.924 kendaraan mendapatkan sanksi tilang.

>>> ASDP Imbau Daya Baterai Mobil Listrik 30-50 Persen Saat Menyeberang

Sementara itu, sisa pelanggaran lainnya diselesaikan melalui tindakan langsung oleh pihak kepolisian sebanyak satu kendaraan. Sebanyak 1.533 kendaraan angkutan barang sisanya menerima sanksi administratif langsung melalui UPPKB.