Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui program relaksasi.

Langkah ini berupa penghapusan sanksi denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Kemenhub Uji Coba Pengawasan Truk ODOL Berbasis Teknologi Mulai 1 Juni 2026

Pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan regulasi yang mendatangkan maslahat sekaligus menyokong peningkatan taraf hidup warga kota.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).

Insentif bebas denda ini diluncurkan dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

>>> Kemenhub Terbitkan Aturan Penyeberangan Kendaraan Listrik di Kapal Feri

Masa berlaku penghapusan denda keterlambatan PKB dan BBNKB tersebut ditetapkan sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Penghapusan ini khusus untuk sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tertulis demi mendapatkan keringanan ini.

Sistem denda akan terhapus secara otomatis saat proses pembayaran dilakukan.

>>> Truk di Lajur Kanan Tol Tingkatkan Risiko Kecelakaan Fatal

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ucapnya.