Bayar PKB dan BBNKB Makin Ringan, Sanksi Administratif Resmi Dihapus Otomatis 2026
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pembebasan denda dilakukan otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan manual.






