DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku otomatis tanpa permohonan.
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku otomatis tanpa permohonan.
Senin / 01-06-2026, 05:14 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pembebasan denda dilakukan otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan manual.