Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.

Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

>>> Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.999 Triliun pada Mei 2026, BI Beberkan Penyebabnya

Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mengatur jenis serta tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7/2026).

Tarif Berdasarkan Kategori Daerah

Dalam lampiran peraturan, pemerintah menetapkan besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan.

Perpindahan ke kategori daerah B dikenai tarif Rp50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp25 juta per orang.

Untuk kategori daerah A selain Jakarta, tarifnya Rp100 juta per orang. Namun, jika tujuan perpindahan adalah Jakarta, tarif PNBP melonjak menjadi Rp500 juta per orang.

>>> Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Tarif Rp500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A dengan tujuan Jakarta.

Jika tujuan perpindahan di luar Jakarta, tarifnya Rp150 juta per orang.

Selain perpindahan wilayah, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang.

Tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap Rp200 ribu per permohonan.

Pemerintah juga mempertahankan tarif Rp1 juta untuk penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris yang hilang atau rusak.

>>> Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari

Notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun dikenakan tarif PNBP Rp40 juta per orang setiap tahun.