Resmi! Pindah Wilayah Jabatan Notaris ke Jakarta Kini Kena PNBP Rp500 Juta
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.
Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
>>> Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.999 Triliun pada Mei 2026, BI Beberkan Penyebabnya
Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mengatur jenis serta tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7/2026).
Tarif Berdasarkan Kategori Daerah
Dalam lampiran peraturan, pemerintah menetapkan besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan.
Perpindahan ke kategori daerah B dikenai tarif Rp50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp25 juta per orang.
Untuk kategori daerah A selain Jakarta, tarifnya Rp100 juta per orang. Namun, jika tujuan perpindahan adalah Jakarta, tarif PNBP melonjak menjadi Rp500 juta per orang.
>>> Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Tarif Rp500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A dengan tujuan Jakarta.
Jika tujuan perpindahan di luar Jakarta, tarifnya Rp150 juta per orang.
Selain perpindahan wilayah, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang.
Tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap Rp200 ribu per permohonan.
Pemerintah juga mempertahankan tarif Rp1 juta untuk penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris yang hilang atau rusak.
>>> Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari
Notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun dikenakan tarif PNBP Rp40 juta per orang setiap tahun.
Update Terbaru
8 Makanan Ini Berbahaya untuk Kucing, Jangan Diberikan
Rabu / 15-07-2026, 15:45 WIB
ICW Temukan Dugaan Mark Up Pengadaan Pikap Kopdes Merah Putih
Rabu / 15-07-2026, 15:45 WIB
Cara Praktis Membuat Website Profesional Tanpa Coding Menggunakan WordPress Tahun 2026
Rabu / 15-07-2026, 15:43 WIB
Bintang NY Giants Jermaine Eluemunor Dulu Ingin Jadi Pesepakbola Profesional
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Bintang NY Giants Jermaine Eluemunor Dulu Ingin Jadi Pesepakbola Profesional
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Diinterupsi Mahasiswa, Mentan Ajak Diskusi di Atas Panggung
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Membangun Prestasi dari Papua: Ketika Pembinaan Atlet Mulai dari Akses
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
Cara Hapus File Besar WA di HP Android dan iPhone
Rabu / 15-07-2026, 15:42 WIB
PK Kemsley Tuding Dorit Biarkan Paspor Anak Kedaluwarsa Sebelum Liburan Eropa
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Pegawai Bea Cukai ke Pengadilan
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Presiden FIFA Digugat IOC Imbas Telepon Trump soal Balogun
Rabu / 15-07-2026, 15:40 WIB
Lil Wayne Minta Asistennya Jago Gulung Blunt dan Sayang Anjing
Rabu / 15-07-2026, 15:35 WIB







