Menyetir Sambil Menonton Video, Ancaman Pidana Tiga Bulan Penjara
Kemudahan menonton video di kabin mobil berkat fitur head unit dan ponsel pintar membuat banyak pengemudi tergoda untuk menyambi.
Namun, aktivitas ini merupakan pelanggaran fatal dalam keselamatan berkendara.
>>> Asing Lepas Saham BBCA Rp2,32 Triliun dalam Sepekan
Banyak pengemudi menganggap menyetir sambil menonton video sebagai hal lumrah untuk mengusir kejenuhan atau menghadapi kemacetan.
Padahal, perilaku tersebut memiliki konsekuensi serius dari sudut pandang hukum dan keselamatan jalan raya.
Kesalahan terbesar adalah menganggap menyetir sebagai rutinitas fisik yang santai. Padahal, mengemudi memerlukan konsentrasi penuh tanpa toleransi terhadap gangguan.
"Menyetir adalah satu pekerjaan yang masuk kelompok ke high-risk (berisiko tinggi)," ujar Jusri kepada Kompas. com, Minggu (7/6/2026).
Fokus yang kabur membuat pengemudi gagal mengantisipasi keadaan darurat secara cepat. Ketika konsentrasi terpecah, fokus terhadap tugas mengemudi akan mengabur dan membahayakan.
"Ketika dia tidak konsentrasi, maka fokusnya terhadap tugas-tugas pengemudinya akan blur dan otomatis ini membahayakan," kata Jusri.
Sanksi Hukum Kelalaian Konsentrasi
Mengemudi dalam keadaan konsentrasi terpecah dilarang keras oleh regulasi di Indonesia.
>>> DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di Papua, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
Kewajiban menjaga fokus diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009, jelas di situ pengemudi itu diminta harus full konsentrasi," ungkap Jusri.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sanksi tegas berupa kurungan atau denda menanti di Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar yang kedapatan menyetir sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sanksi bisa lebih berat jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal.
Aparat penegak hukum didorong untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas bagi pengemudi yang abai terhadap aturan konsentrasi.
Menggunakan ponsel atau aktivitas lain di luar tugas mengemudi dinilai berbahaya karena dilakukan dengan sengaja.
>>> Pipeline IPO BEI Menyusut Jadi 12 Perusahaan
"Sesuatu yang mengganggu, termasuk menggunakan HP atau melakukan sesuatu di luar dari tugas driving-nya dianggap membahayakan. Dan ini dilakukan dengan sengaja, ini berbahaya," kata Jusri.
Update Terbaru
Aplikasi DANA Bagikan Saldo Gratis Lewat Tautan Kejutan Siang Ini
Senin / 08-06-2026, 14:14 WIB
Haykal Kamil Alami Pencurian Solar Mobil Rombongan di Lampung
Senin / 08-06-2026, 14:14 WIB
PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA
Senin / 08-06-2026, 14:14 WIB
Satgas Pangan Selidiki Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga Sawit Petani
Senin / 08-06-2026, 14:12 WIB
PTPP Raih Proyek RSUD Mamuju Tengah Senilai Rp143 Miliar
Senin / 08-06-2026, 14:12 WIB
Apple Siapkan Pembaruan Besar Siri Berbasis AI di iOS 27
Senin / 08-06-2026, 14:12 WIB
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Usung Gaya Menyerang
Senin / 08-06-2026, 14:09 WIB
Miliarder Dunia Lebih Pilih Cicil Rumah Mewah daripada Bayar Tunai
Senin / 08-06-2026, 14:09 WIB
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Targetkan Okupansi Putri Duyung Naik 5%
Senin / 08-06-2026, 14:09 WIB
9 Rekomendasi Rak Panci Terbaik untuk Dapur Rapi
Senin / 08-06-2026, 14:08 WIB
9 Rekomendasi Rak Panci Terbaik untuk Dapur Rapi dan Estetik
Senin / 08-06-2026, 14:04 WIB
Teh Kamomil Bantu Redakan Stres dan Insomnia, Ini Penjelasan Ahli
Senin / 08-06-2026, 14:04 WIB
Kawasaki Siap Luncurkan Motor Baru di Jakarta Fair 2026, Diduga Skutik Brusky 125
Senin / 08-06-2026, 14:04 WIB






