Menyetir Sambil Menonton Video, Ancaman Pidana Tiga Bulan Penjara
Kemudahan menonton video di kabin mobil berkat fitur head unit dan ponsel pintar membuat banyak pengemudi tergoda untuk menyambi.
Namun, aktivitas ini merupakan pelanggaran fatal dalam keselamatan berkendara.
>>> Asing Lepas Saham BBCA Rp2,32 Triliun dalam Sepekan
Banyak pengemudi menganggap menyetir sambil menonton video sebagai hal lumrah untuk mengusir kejenuhan atau menghadapi kemacetan.
Padahal, perilaku tersebut memiliki konsekuensi serius dari sudut pandang hukum dan keselamatan jalan raya.
Kesalahan terbesar adalah menganggap menyetir sebagai rutinitas fisik yang santai. Padahal, mengemudi memerlukan konsentrasi penuh tanpa toleransi terhadap gangguan.
"Menyetir adalah satu pekerjaan yang masuk kelompok ke high-risk (berisiko tinggi)," ujar Jusri kepada Kompas. com, Minggu (7/6/2026).
Fokus yang kabur membuat pengemudi gagal mengantisipasi keadaan darurat secara cepat. Ketika konsentrasi terpecah, fokus terhadap tugas mengemudi akan mengabur dan membahayakan.
"Ketika dia tidak konsentrasi, maka fokusnya terhadap tugas-tugas pengemudinya akan blur dan otomatis ini membahayakan," kata Jusri.
Sanksi Hukum Kelalaian Konsentrasi
Mengemudi dalam keadaan konsentrasi terpecah dilarang keras oleh regulasi di Indonesia.
>>> DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di Papua, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
Kewajiban menjaga fokus diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009, jelas di situ pengemudi itu diminta harus full konsentrasi," ungkap Jusri.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sanksi tegas berupa kurungan atau denda menanti di Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar yang kedapatan menyetir sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sanksi bisa lebih berat jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal.
Aparat penegak hukum didorong untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas bagi pengemudi yang abai terhadap aturan konsentrasi.
Menggunakan ponsel atau aktivitas lain di luar tugas mengemudi dinilai berbahaya karena dilakukan dengan sengaja.
>>> Pipeline IPO BEI Menyusut Jadi 12 Perusahaan
"Sesuatu yang mengganggu, termasuk menggunakan HP atau melakukan sesuatu di luar dari tugas driving-nya dianggap membahayakan. Dan ini dilakukan dengan sengaja, ini berbahaya," kata Jusri.
Update Terbaru
Model AI China Zhipu Gagalkan Serangan Agen Otonom OpenAI
Jumat / 24-07-2026, 08:43 WIB
Kenapa Perempuan Lebih Rentan Autoimun? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Jumat / 24-07-2026, 08:42 WIB
Oiwa Go Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Jepang
Jumat / 24-07-2026, 08:42 WIB
Harga Minyak Tembus US$100 per Barel, Indonesia Waspadai Dampaknya
Jumat / 24-07-2026, 08:39 WIB
5 Fakta Jelang Duel Jonatan vs Victor Lai di China Open
Jumat / 24-07-2026, 08:39 WIB
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI Paling Layak?
Jumat / 24-07-2026, 08:39 WIB
Purbaya Buka-bukaan soal Usul Universal Banking OJK: Belum Disepakati
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
DPR Akan Bahas Isu LGBTQ dalam RUU Sisdiknas, Tak Hanya Kurikulum
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
Cara Skrining Kesehatan di BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
Trump: Semua Kerusakan Kapal di Hormuz Bakal Diganti Pakai Uang Iran
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
Angelelli Automobili Ciptakan Porsche 911 Bertenaga 800 HP dengan Konfigurasi Mesin Tengah
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
Prabowonomics: Konsep Ekonomi Prabowo Subianto untuk Kemandirian dan Pertumbuhan 8 Persen
Jumat / 24-07-2026, 08:36 WIB
Sopir Alphard Terobos Bundaran HI Pamer KTA saat Mediasi dengan Satpam
Jumat / 24-07-2026, 08:35 WIB
Daftar Fitur Baru WhatsApp Juli 2026: Registrasi iPad hingga Bagikan Lagu ke Status
Jumat / 24-07-2026, 08:35 WIB







