Menyetir Sambil Menonton Video, Ancaman Pidana Tiga Bulan Penjara
Kemudahan menonton video di kabin mobil berkat fitur head unit dan ponsel pintar membuat banyak pengemudi tergoda untuk menyambi.
Namun, aktivitas ini merupakan pelanggaran fatal dalam keselamatan berkendara.
>>> Asing Lepas Saham BBCA Rp2,32 Triliun dalam Sepekan
Banyak pengemudi menganggap menyetir sambil menonton video sebagai hal lumrah untuk mengusir kejenuhan atau menghadapi kemacetan.
Padahal, perilaku tersebut memiliki konsekuensi serius dari sudut pandang hukum dan keselamatan jalan raya.
Kesalahan terbesar adalah menganggap menyetir sebagai rutinitas fisik yang santai. Padahal, mengemudi memerlukan konsentrasi penuh tanpa toleransi terhadap gangguan.
"Menyetir adalah satu pekerjaan yang masuk kelompok ke high-risk (berisiko tinggi)," ujar Jusri kepada Kompas. com, Minggu (7/6/2026).
Fokus yang kabur membuat pengemudi gagal mengantisipasi keadaan darurat secara cepat. Ketika konsentrasi terpecah, fokus terhadap tugas mengemudi akan mengabur dan membahayakan.
"Ketika dia tidak konsentrasi, maka fokusnya terhadap tugas-tugas pengemudinya akan blur dan otomatis ini membahayakan," kata Jusri.
Sanksi Hukum Kelalaian Konsentrasi
Mengemudi dalam keadaan konsentrasi terpecah dilarang keras oleh regulasi di Indonesia.
>>> DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di Papua, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
Kewajiban menjaga fokus diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009, jelas di situ pengemudi itu diminta harus full konsentrasi," ungkap Jusri.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sanksi tegas berupa kurungan atau denda menanti di Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar yang kedapatan menyetir sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sanksi bisa lebih berat jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal.
Aparat penegak hukum didorong untuk tidak ragu memberikan tindakan tegas bagi pengemudi yang abai terhadap aturan konsentrasi.
Menggunakan ponsel atau aktivitas lain di luar tugas mengemudi dinilai berbahaya karena dilakukan dengan sengaja.
>>> Pipeline IPO BEI Menyusut Jadi 12 Perusahaan
"Sesuatu yang mengganggu, termasuk menggunakan HP atau melakukan sesuatu di luar dari tugas driving-nya dianggap membahayakan. Dan ini dilakukan dengan sengaja, ini berbahaya," kata Jusri.
Update Terbaru
Johnny Depp Sindir Trump Saat Tampil di Comic-Con
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Juri Terpilih untuk Sidang Lindsay Clancy di Plymouth
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Satelit NISAR Tangkap Gambar Menakjubkan Nunatak Antartika Mirip Burung Kolibri
Jumat / 24-07-2026, 10:02 WIB
Michael J. Fox Bicara Dampak Parkinson pada Keluarga di Social Impact Summit
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Ucapkan Janji Pernikahan Penuh Haru di Madison Square Garden
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Uang Beredar Tumbuh 8,7% pada Juni 2026, Kredit Perbankan Melesat 12,1%
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
ITSEC Asia dan PT INTI Jalin Kerja Sama Keamanan Siber dan AI
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Cara Mengatasi Notifikasi Prefill Lama Saat Sinkronisasi Dapodik 2027
Jumat / 24-07-2026, 10:01 WIB
Danantara Puji Transformasi Jasamarga: Luar Biasa
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Zulhas: Penyaluran Bansos di Koperasi Merah Putih Mulai September 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN soal Pelepasan Hutan Kuansing
Jumat / 24-07-2026, 09:43 WIB
Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Netanyahu Yakin Pakta Nuklir AS-Saudi Buka Jalan Normalisasi dengan Riyadh
Jumat / 24-07-2026, 09:42 WIB
Arti Kedipan Mata Kucing: Tanda Sayang atau Masalah Kesehatan?
Jumat / 24-07-2026, 09:39 WIB







