Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) memblokir rekening 36 wajib pajak yang menunggak pajak.

Tindakan ini dilakukan secara serentak pada 2-4 Juni 2026.

>>> Pipeline IPO BEI Menyusut Jadi 12 Perusahaan

Total tunggakan pajak dari puluhan wajib pajak tersebut mencapai Rp17.076.129.628. Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 14 bank besar.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyatakan bahwa rekening tersebar di 14 bank yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Bank-bank tersebut meliputi bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional.

>>> Christian Eriksen Kolaps Saat Denmark Hadapi Ukraina, Pertandingan Dihentikan

Penegakan Hukum Perpajakan

Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara. Sekti menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP berharap tindakan ini memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Penunggak pajak diimbau segera melunasi kewajiban mereka agar terhindar dari penyitaan fisik atau lelang aset.

>>> IHSG Merosot 2,87 Persen, Lo Kheng Hong Sebut 'Hujan Emas' di Bursa

Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum menerapkan tindakan hukum. Pemblokiran ini diharapkan menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat.