DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di Papua, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
Senin / 08-06-2026, 13:04 WIB
Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memblokir rekening 36 wajib pajak yang menunggak pajak senilai total Rp17 miliar. Pemblokiran dilakukan serentak pada awal Juni 2026.







