Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Langkah ini berlaku hingga Mei 2026.

Jumlah rekening yang diblokir tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Sebelumnya, perbankan telah memblokir 33.250 rekening berdasarkan instruksi OJK.

>>> YouTuber Maroko Dikecam Usai Unggah Konten Bangkai Anjing

Peningkatan Pengawasan Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Prosedur ini untuk menyaring rekam jejak transaksi nasabah.

"OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online.

Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening," kata Dian dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

>>> Disnaker Kota Tangerang Gelar Job Fair 2026 Gratis di Metropolis Town Square

Data ribuan rekening bermasalah diperoleh OJK melalui laporan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Laporan itu kemudian dikembangkan melalui prosedur EDD.

Penindakan terhadap rekening penampung dana judi online dilakukan secara intensif. Praktik ilegal ini dinilai berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi nasional.

>>> Pemerintah Jamin Stok Pupuk Aman dan Naikkan Harga Gabah Jadi Rp6.500 per Kg

"Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," terang Dian.