Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak. Sebanyak 84 wajib pajak terkena pemblokiran rekening perbankan secara serentak.

Total tunggakan yang ditagih mencapai Rp330,66 miliar. Angka ini merupakan akumulasi utang pajak dari puluhan wajib pajak di wilayah Banten.

>>> Cara Cek Desil BPJS Kesehatan 2026 Terbaru: Panduan Resmi Paling Mudah dan Praktis

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengumumkan tindakan ini pada Jumat (29/5/2026). Ia menegaskan bahwa pemblokiran bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan.

Dasar Hukum Pemblokiran

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aturan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Dalam regulasi tersebut, pemblokiran rekening termasuk dalam tindakan penagihan aktif. Juru sita pajak berwenang melaksanakan langkah ini untuk mengamankan piutang negara.

>>> Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Libur Nasional, Tanpa Cuti Bersama

Pendekatan Persuasif Tetap Dijalankan

Meski bersikap tegas, Kanwil DJP Banten tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak.

Edukasi bertujuan agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan dengan benar. Harapannya, tindakan paksa seperti pemblokiran tidak perlu terjadi di masa depan.

Setelah rekening diblokir, wajib pajak diharapkan segera menghubungi kantor pajak. Pelunasan utang menjadi syarat utama agar rekening kembali normal.

>>> Taiwan Bereaksi Keras Usai China Usir Wartawan NYT

Kanwil DJP Banten berkomitmen memperketat pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional dan mencapai target penerimaan.