Memasuki Juni 2026, masyarakat Indonesia kembali menyambut hari libur nasional di awal bulan. Senin, 1 Juni 2026, ditetapkan sebagai tanggal merah.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dokumen tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.

>>> Taiwan Bereaksi Keras Usai China Usir Wartawan NYT

Berdasarkan SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, 1 Juni adalah hari libur nasional. Hari itu merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Landasan Hukum dan Sejarah

Penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Pemerintah secara formal menjadikan tanggal tersebut sebagai hari besar nasional.

Tanggal ini merujuk pada peristiwa bersejarah dalam sidang BPUPKI. Presiden pertama RI, Soekarno, menyampaikan pidato mengenai gagasan dasar negara.

Pidato tersebut menjadi cikal bakal lahirnya lima sila Pancasila. Sejak 2016, peringatan ini rutin dimeriahkan dengan upacara bendera dan berbagai kegiatan kebangsaan.

>>> Tokoh Militer dan Pejabat Negara Melayat Ryamizard Ryacudu di Cikeas

Informasi Cuti Bersama

Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama yang mengiringi Hari Lahir Pancasila pada 2026. Sesuai lampiran SKB 3 Menteri, tidak ada tambahan hari libur sebelum atau sesudah 1 Juni.

Masyarakat hanya mendapatkan libur satu hari pada Senin tersebut. Meski tanpa long weekend, hari libur ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat dan berkumpul keluarga.

Daftar Hari Libur Nasional Juni 2026

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, bulan Juni 2026 memiliki dua hari libur nasional. Berikut rinciannya:

>>> Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Toko Kosmetik Jakarta Pusat

  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Kedua hari tersebut berlaku bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga pendidikan. Pastikan Anda mencatat tanggal ini untuk mengatur jadwal kegiatan.