Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Toko Kosmetik Jakarta Pusat
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan dengan modus tersembunyi. Pelaku memanfaatkan sebuah toko kosmetik di wilayah Sawah Besar sebagai kedok.
Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga sekitar curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
>>> Revitalisasi Museum Pajajaran Bogor Telan Rp9 Miliar, Target Rampung 2026
Toko yang seharusnya menjual produk kecantikan itu ternyata menjadi tempat transaksi obat-obatan daftar G secara terlarang.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat berkat keberanian warga di kawasan Juanda, Jakarta Pusat. Mereka melaporkan adanya pergerakan mencurigakan kepada aparat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada sebuah toko kosmetik yang diduga menjadi titik pusat peredaran obat keras.
Proses penggeledahan dilakukan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasi target berada di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku utama. Kedua tersangka berinisial M (41) dan MY (26) langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.
Barang Bukti dan Modus Penyamaran
Pihak kepolisian menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam toko kosmetik. Barang bukti yang disita menunjukkan aktivitas ini telah dilakukan secara terorganisir.
Daftar barang bukti yang berhasil diamankan:
>>> Prabowo dan Megawati Bergandengan Tangan usai Upacara Hari Lahir Pancasila
- 1.190 butir obat keras jenis Hexymer.
- 157 butir obat jenis Tramadol.
- 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
- 85 butir obat penenang jenis Alprazolam.
- Uang tunai senilai Rp1.889.000 yang diduga hasil penjualan.
- Tiga bundel plastik klip berukuran kecil dan dua unit telepon genggam.
Update Terbaru
Gap dan Hailey Bieber Luncurkan Koleksi Denim Nostalgis The Hailey Jean
Kamis / 16-07-2026, 20:47 WIB
Bahlil: Blok Masela Mangkrak 28 Tahun, Baru Dieksekusi di Era Prabowo
Kamis / 16-07-2026, 20:47 WIB
Korut Serukan Persatuan Militan dengan China di Tengah Penguatan AS-Korsel
Kamis / 16-07-2026, 20:46 WIB
Video: Wanita Lepas Borgol di Dalam Mobil Polisi, Lawan Petugas Flagler County
Kamis / 16-07-2026, 20:42 WIB
Mendagri: Efisiensi APBN Tak Pengaruhi Kinerja Anggaran Kemendagri
Kamis / 16-07-2026, 20:42 WIB
Wamendagri Dorong DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
Kamis / 16-07-2026, 20:42 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan 28 Hektar di Aceh Selatan Berhasil Dipadamkan
Kamis / 16-07-2026, 20:37 WIB
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Makan Daging Merah Setiap Hari?
Kamis / 16-07-2026, 20:37 WIB
Pantau MPLS di Lombok, Mendikdasmen Pesan ke Siswa Jangan 'Sleep Call'
Kamis / 16-07-2026, 20:37 WIB
Elkan Baggott Resmi ke Millwall, Nilai Transfer Tembus Rekor Pribadi
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
Scaloni Sebut Argentina Tim Unik, Bukan Sombong
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
Kembalinya Kim Soo Hyon Picu Perdebatan Standar Ganda di Industri Hiburan Korea
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
Klasemen Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner-up Grup B
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB
BPH Migas Janji Antrean BBM di SPBU Sumatera Terurai dalam 2 Hari
Kamis / 16-07-2026, 20:35 WIB







