Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan dengan modus tersembunyi. Pelaku memanfaatkan sebuah toko kosmetik di wilayah Sawah Besar sebagai kedok.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga sekitar curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

>>> Revitalisasi Museum Pajajaran Bogor Telan Rp9 Miliar, Target Rampung 2026

Toko yang seharusnya menjual produk kecantikan itu ternyata menjadi tempat transaksi obat-obatan daftar G secara terlarang.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat berkat keberanian warga di kawasan Juanda, Jakarta Pusat. Mereka melaporkan adanya pergerakan mencurigakan kepada aparat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada sebuah toko kosmetik yang diduga menjadi titik pusat peredaran obat keras.

Proses penggeledahan dilakukan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Lokasi target berada di Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku utama. Kedua tersangka berinisial M (41) dan MY (26) langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.

Barang Bukti dan Modus Penyamaran

Pihak kepolisian menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam toko kosmetik. Barang bukti yang disita menunjukkan aktivitas ini telah dilakukan secara terorganisir.

Daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

>>> Prabowo dan Megawati Bergandengan Tangan usai Upacara Hari Lahir Pancasila

  • 1.190 butir obat keras jenis Hexymer.
  • 157 butir obat jenis Tramadol.
  • 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 85 butir obat penenang jenis Alprazolam.
  • Uang tunai senilai Rp1.889.000 yang diduga hasil penjualan.
  • Tiga bundel plastik klip berukuran kecil dan dua unit telepon genggam.