Barang-barang bukti tersebut membuktikan bahwa toko kosmetik hanyalah kedok. Penggunaan plastik klip menunjukkan obat-obatan siap diedarkan secara eceran.

Komitmen Polisi dalam Memberantas Obat Ilegal

Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan pihaknya sangat serius memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Hal ini demi melindungi keselamatan warga, khususnya generasi muda.

Ia menambahkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin resmi sangat berbahaya karena potensi penyalahgunaannya tinggi. Polisi tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan serupa.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa modus menyamarkan penjualan obat melalui toko kosmetik bertujuan menghindari kecurigaan.

Strategi ini sering digunakan pelaku untuk menipu pandangan warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ribuan butir obat keras tersebut sudah disiapkan untuk diedarkan kembali. Tim penyidik masih menggali keterangan lebih dalam dari kedua tersangka.

Pengembangan Kasus dan Jaringan Pemasok

Hingga saat ini, kepolisian masih berupaya melacak asal-usul ribuan butir obat keras tersebut. Petugas ingin mengetahui pemasok besar di balik aktivitas ilegal ini.

AKBP Wisnu Setiyawan menyatakan pihaknya mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. Proses penyelidikan difokuskan pada distribusi barang agar rantai peredaran bisa diputus.

Rincian sanksi hukum yang menjerat para pelaku:

>>> BRIN Kembangkan Mi dari Umbi, Ini Tekstur dan Rasanya

  • UU RI No. 17 Tahun 2023, Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2): pelanggaran regulasi kesehatan dan obat keras.
  • UU RI No. 1 Tahun 2026, Ketentuan Penyesuaian Pidana: perubahan aturan pidana terbaru.

Saat ini, kedua tersangka masih berada di tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.