Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Toko Kosmetik Jakarta Pusat
Barang-barang bukti tersebut membuktikan bahwa toko kosmetik hanyalah kedok. Penggunaan plastik klip menunjukkan obat-obatan siap diedarkan secara eceran.
Komitmen Polisi dalam Memberantas Obat Ilegal
Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan pihaknya sangat serius memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Hal ini demi melindungi keselamatan warga, khususnya generasi muda.
Ia menambahkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin resmi sangat berbahaya karena potensi penyalahgunaannya tinggi. Polisi tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan serupa.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa modus menyamarkan penjualan obat melalui toko kosmetik bertujuan menghindari kecurigaan.
Strategi ini sering digunakan pelaku untuk menipu pandangan warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ribuan butir obat keras tersebut sudah disiapkan untuk diedarkan kembali. Tim penyidik masih menggali keterangan lebih dalam dari kedua tersangka.
Pengembangan Kasus dan Jaringan Pemasok
Hingga saat ini, kepolisian masih berupaya melacak asal-usul ribuan butir obat keras tersebut. Petugas ingin mengetahui pemasok besar di balik aktivitas ilegal ini.
AKBP Wisnu Setiyawan menyatakan pihaknya mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. Proses penyelidikan difokuskan pada distribusi barang agar rantai peredaran bisa diputus.
Rincian sanksi hukum yang menjerat para pelaku:
>>> BRIN Kembangkan Mi dari Umbi, Ini Tekstur dan Rasanya
- UU RI No. 17 Tahun 2023, Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2): pelanggaran regulasi kesehatan dan obat keras.
- UU RI No. 1 Tahun 2026, Ketentuan Penyesuaian Pidana: perubahan aturan pidana terbaru.
Saat ini, kedua tersangka masih berada di tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Update Terbaru
Minimarket Indomaret Tutup 31 Mei dan 1 Juni 2026, Dipicu Sengketa Aturan Lembur
Senin / 01-06-2026, 13:55 WIB
Acer Luncurkan Tiga Tablet Iconia Duo di Computex 2026, Layar OLED Hingga 14,2 Inci
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
5 Ciri Rumah Second Bernilai Jual Tinggi yang Paling Dicari 2026
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
Harga BBM Pertamina Terbaru Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Turun Rp3 Ribu
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
Tarif Listrik Juni 2026 Tetap Berlaku, Ini Daftar Lengkap per Golongan
Senin / 01-06-2026, 13:54 WIB
Sosok Cynthia Aspri Reza Arap Jadi Perbincangan Setelah Muncul Inisial CD dalam Kasus Whip Pink
Senin / 01-06-2026, 13:51 WIB
TOP 40 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Mei 2026 ada Arisan Lagi Live yang Mulai Berada di Posisi Runner Up
Senin / 01-06-2026, 13:50 WIB
Apple Music Dikabarkan Siapkan Paket Langganan Murah untuk Android
Senin / 01-06-2026, 13:50 WIB
MacBook Neo Resmi Masuk Indonesia, Dibanderol Mulai Rp9,9 Juta di iBox
Senin / 01-06-2026, 13:49 WIB
Mahasiswa Alumni Samsung SFT Ciptakan AI Penerjemah Bahasa Isyarat
Senin / 01-06-2026, 13:49 WIB
Meta Luncurkan Stiker Musik di Threads, Bagikan Lagu Favorit hingga 30 Detik
Senin / 01-06-2026, 13:45 WIB
Cara Cek Penerima PIP Mei 2026: Syarat Terbaru dan Jadwal Cair ke Rekening
Senin / 01-06-2026, 13:44 WIB
Cara Aktivasi DANA Cicil Terbaru 2026: Syarat, Panduan, dan Tips
Senin / 01-06-2026, 13:44 WIB
Pertamina dan Shell Resmi Turunkan Harga Solar Nonsubsidi per 1 Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 13:40 WIB






