Kemendag Ancam Pidanakan Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang mengedarkan Minyakita dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Pedagang yang melanggar aturan tersebut dapat berhadapan dengan sanksi kurungan penjara hingga denda bernilai miliaran rupiah.
Langkah tegas ini diambil setelah beredarnya kabar mengenai dugaan penawaran Minyakita di atas HET yang menyentuh angka Rp22.000 per liter.
Saat ini, ketentuan HET untuk Minyakita dari tingkat pengecer menuju konsumen akhir telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyatakan bahwa pengawasan langsung di Pasar Palmerah tidak memperlihatkan adanya penjualan Minyakita seharga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada Kamis (18/6/2026) kemarin.
"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ujar Moga dalam keterangan, dikutip Jumat (19/6/2026).
Moga Simatupang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pelabelan serta struktur harga resmi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyaluran barang yang tidak selaras dengan pernyataan label merupakan tindakan terlarang.
Sistem tata niaga minyak goreng ini mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).
Regulasi ini menetapkan harga Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, lalu Rp14.000 per liter dari D1 ke Distributor 2 (D2), kemudian Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer, hingga bermuara pada HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.
Update Terbaru
Indonesia Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Melalui Investasi Global
Jumat / 19-06-2026, 15:56 WIB
Pengadilan Korea Selatan Hukum Pembuat Video Deepfake aespa 2,5 Tahun Penjara
Jumat / 19-06-2026, 15:55 WIB
Menteri PPPA: UPTD PPA Wujud Nyata Negara Hadir Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat / 19-06-2026, 15:55 WIB
Haul Akbar di Monas, KAI Sediakan Pemberhentian Tambahan di Stasiun Jatinegara
Jumat / 19-06-2026, 15:55 WIB
Ada 5 Demo Hari Ini Siap Bikin Macet: Catat Jadwal dan Lokasinya
Jumat / 19-06-2026, 15:55 WIB
Jonathan David Samai Torehan Tiga Gol Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 15:55 WIB
Aparat Keamanan Meksiko Jatuhkan Drone Liar di Markas Latihan Korea Selatan
Jumat / 19-06-2026, 15:53 WIB
42 Petani Banjarnegara Berangkat Haji Bersama Keluarga Besar di Madinah
Jumat / 19-06-2026, 15:53 WIB
Iklan Kopi Giorgio Antonio Viral, Diduga Syuting di Rumah Ruben Onsu
Jumat / 19-06-2026, 15:53 WIB
Tes Darah Baru Mampu Deteksi Ribuan Kondisi Genetik Janin
Jumat / 19-06-2026, 15:53 WIB
Marc Cucurella Resmi Pindah ke Real Madrid dari Chelsea
Jumat / 19-06-2026, 15:53 WIB
Harga Emas Antam 19 Juni 2026 Stagnan Sore Ini
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
Tim Cook Beri Sinyal Kenaikan Harga Produk Apple
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB
BABYMONSTER Jadi Wajah Baru Oppo Reno16 Series, Pre-order Dibuka di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 15:52 WIB






