Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang mengedarkan Minyakita dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Pedagang yang melanggar aturan tersebut dapat berhadapan dengan sanksi kurungan penjara hingga denda bernilai miliaran rupiah.

in1

>>> Abigail Sevinc Dogan Anaknya Siapa? Berikut Biodata Pemain film Jelita Sejubah yang Resmi Menikah dengan Odniel Alexander

Langkah tegas ini diambil setelah beredarnya kabar mengenai dugaan penawaran Minyakita di atas HET yang menyentuh angka Rp22.000 per liter.

Saat ini, ketentuan HET untuk Minyakita dari tingkat pengecer menuju konsumen akhir telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyatakan bahwa pengawasan langsung di Pasar Palmerah tidak memperlihatkan adanya penjualan Minyakita seharga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada Kamis (18/6/2026) kemarin.

"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ujar Moga dalam keterangan, dikutip Jumat (19/6/2026).

Moga Simatupang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pelabelan serta struktur harga resmi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyaluran barang yang tidak selaras dengan pernyataan label merupakan tindakan terlarang.

Sistem tata niaga minyak goreng ini mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).

Regulasi ini menetapkan harga Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan, lalu Rp14.000 per liter dari D1 ke Distributor 2 (D2), kemudian Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer, hingga bermuara pada HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.