"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter," tambah Moga.

Jika ditemukan adanya manipulasi harga yang melebihi batas regulasi, pemerintah memastikan akan menerapkan tindakan hukum yang berlaku tanpa kompromi.

in1

"Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Moga.

>>> Menko IPK: Program PHTC Madrasah Targetkan 1.397 Sekolah

Guna menjamin ketersediaan pasokan dan kesesuaian harga, Ditjen PKTN menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk mengintensifkan peninjauan lapangan.

Apabila dijumpai pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta Satgas Pangan diarahkan untuk segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum.

Komitmen ini diperkuat melalui pengiriman surat resmi nomor TN. 03.00/371/PKTN/SD/04/2026 pada 21 April 2026 kepada jajaran dinas perdagangan provinsi.

Surat tersebut menginstruksikan pengetatan pemantauan jalur distribusi Minyakita pada tingkat pedagang pasar di wilayah masing-masing.

Moga Simatupang mengharapkan dinas terkait di daerah turut mengedukasi pedagang mengenai kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan HET Rp15.700 per liter.

Selain itu, pedagang wajib melaporkan distribusi lewat sistem SIMIRAH serta membatasi pembelian maksimal 12 liter atau satu dus per konsumen dalam sehari.

Di sisi lain, produsen dan distributor utama diimbau untuk memprioritaskan pasokan ke pasar pantauan sesuai harga DPO demi pemerataan wilayah secara terukur.

"Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan," beber Moga.

Perum Bulog saat ini memiliki cadangan Minyakita sebanyak 20 ribu ton, dengan alokasi Bulog DKI Jakarta sebesar 93 ton yang siap disalurkan ke pasar rakyat.

Kebutuhan minyak goreng nasional yang mencapai 254 ribu ton per bulan dipastikan tetap aman melalui kombinasi pasokan Minyakita dan merek komersial lainnya.

"Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk target konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Sedangkan untuk kebutuhan pasar yang lebih luas dapat terpenuhi melalui beragam pilihan minyak goreng kemasan dari berbagai merek.

>>> Kemdiktisaintek Buka Peluang Kolaborasi Transisi Energi dengan UN ESCAP

Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi," jelas Moga.