Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan inspeksi mendadak di Pasar Palmerah, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Sidak ini dilakukan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan lonjakan harga minyak goreng rakyat Minyakita di tingkat pedagang eceran.

in1

>>> OJK: Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh 7,20% Jadi Rp14,73 Triliun per April 2026

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengonfirmasi bahwa harga Minyakita di lapangan masih sesuai ketentuan.

"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ujar Moga.

Pemerintah telah menetapkan alur distribusi resmi melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).

Aturan ini bertujuan membatasi ruang gerak spekulan yang dapat memicu kenaikan harga di pasaran.

>>> Telkom Bagikan Dividen Tunai Rp21,9 Triliun, Rp222 per Saham

Moga menegaskan bahwa jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Pelaku usaha yang melanggar aturan harga eceran tertinggi terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Untuk mengantisipasi kelangkaan, Perum Bulog saat ini mengamankan cadangan stok nasional sebesar 20.000 ton.

>>> Anime Yomi no Tsugai Episode 6 Sub Indo Rilis, Ancaman Baru Muncul

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Bulog menyiapkan alokasi 93 ton yang siap didistribusikan ke pasar rakyat.