Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan alasan di balik perbedaan pengaturan izin ekspor batu bara dan kelapa sawit dalam skema satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.

Pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor untuk melaksanakan mekanisme tersebut.

in1

>>> Sirkuit Mandalika Gelar MotoGP 2026, Dua Pembalap Indonesia Debut

Meskipun sama-sama melalui BUMN Ekspor, tata kelola perizinan kedua komoditas strategis ini diatur secara berbeda.

Perbedaan Dokumen Perizinan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang telah mengantongi Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan.

Persetujuan tersebut merupakan perizinan berusaha di bidang ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa eksportir batu bara wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara (ETB).

Dokumen ETB menjadi persyaratan pelengkap pabean dalam penyampaian pemberitahuan ekspor, memuat nomor ETB, nomor induk berusaha, identitas eksportir, serta masa berlaku izin.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari karakteristik tata kelola masing-masing komoditas.

"Perbedaan dokumen Perizinan Berusaha tersebut termasuk tata kelola ekspornya disesuaikan dengan karakteristik komoditas yang akan diekspor," kata Dewi.

Pada komoditas batu bara, sistem perizinan dan pengawasan telah terintegrasi dengan tata kelola sektor pertambangan.

>>> Pangeran George Akan Masuk Eton College, Sekolah Elite Berasrama

Eksportir tetap diwajibkan memiliki perizinan sektoral berupa ET batu bara beserta dokumen teknis dari kementerian atau lembaga terkait.

Sementara untuk komoditas kelapa sawit, mekanisme ekspor diatur melalui Persetujuan Ekspor yang diterbitkan berdasarkan ketentuan di bidang perdagangan.