"Dengan demikian, perbedaan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan antara kebijakan ekspor satu pintu dengan regulasi sektoral yang telah berlaku pada masing-masing komoditas," ujar Dewi.

Kemendag memastikan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun hambatan administrasi bagi pelaku usaha.

in1

Pemerintah telah menetapkan pembagian peran yang jelas antara BUMN Ekspor dan pelaku usaha sebagai pemilik komoditas sekaligus pemegang perizinan sektoral.

"Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pelaku usaha guna memastikan proses bisnis ekspor tetap berjalan secara efektif dan efisien," kata Dewi.

Selama masa transisi, ketentuan yang telah berlaku tetap dapat digunakan sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk penggunaan surat keterangan dan persetujuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan potensi hambatan administrasi sebelum implementasi penuh berlaku pada 1 Januari 2027.

>>> TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026 Lewat Televisi Digital

"Dalam implementasinya, pemerintah telah mengatur pembagian peran yang jelas antara BUMN Ekspor dan pelaku usaha serta menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan ekspor maupun kepastian berusaha," pungkas Dewi.