Pengadilan Tinggi Daegu menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada seorang pelaku berinisial A atas kasus pembuatan dan penjualan video deepfake yang menyerupai anggota grup K-pop aespa, Karina dan Winter.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Divisi Kriminal 1 Pengadilan Tinggi Daegu dan dikonfirmasi oleh agensi SM Entertainment pada Kamis, 18 Juni 2026.

in1

>>> Menteri PPPA: UPTD PPA Wujud Nyata Negara Hadir Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Selain hukuman penjara, pelaku A juga diwajibkan mengikuti program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam.

Ia juga dilarang bekerja di lembaga yang melayani anak-anak dan remaja selama 7 tahun karena terbukti mencari keuntungan dari konten ilegal tersebut.

Pemantauan Ketat oleh SM Entertainment

Pihak manajemen SM Entertainment menyatakan telah melakukan pemantauan ketat terhadap berbagai platform media sosial domestik dan internasional untuk mengumpulkan bukti kejahatan siber ini.

Agensi memantau laporan dari penggemar serta platform seperti Theqoo, Instiz, X, DC Inside, Nate Pann, MLB Park, Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, Ilbe, BobaeDream, FM Korea, Naver, dan Daum.

>>> Haul Akbar di Monas, KAI Sediakan Pemberhentian Tambahan di Stasiun Jatinegara

Menurut keterangan resmi SM Entertainment, investigasi terhadap kasus deepfake terus menghasilkan hasil yang berarti.

Agensi juga menegaskan akan terus mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang menyebarkan komentar jahat atau konten bermuatan pelanggaran undang-undang telekomunikasi dan kejahatan seksual.

SM Entertainment telah mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dan Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Telekomunikasi.

Langkah tegas ini merupakan komitmen agensi untuk melindungi artis dari pelecehan seksual oleh pengguna anonim di media sosial.

>>> Ada 5 Demo Hari Ini Siap Bikin Macet: Catat Jadwal dan Lokasinya

SM Entertainment menegaskan akan merespons tegas penyebaran rumor jahat, informasi palsu, pelecehan seksual, serta pembuatan dan penyebaran konten yang dimanipulasi tanpa keringanan atau penyelesaian.