Pengadilan Korea Selatan Hukum Pembuat Video Deepfake aespa 2,5 Tahun Penjara
Jumat / 19-06-2026, 15:55 WIB
Pengadilan Tinggi Daegu menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada pelaku pembuatan dan penjualan video deepfake anggota aespa, Karina dan Winter.






