Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Sumatra tetap tangguh di tengah dinamika ekonomi yang terjadi.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Wilayah Sumatra, Jimmy Ardianto, mengungkapkan bahwa secara regional BPR/BPRS di Provinsi Lampung menunjukkan performa bisnis yang baik.

in1

>>> 5 Detail Style Gusti Sura di Malam 1 Suro Mangkunegaran 2026

Wilayah tersebut dinilai layak naik kelas menjadi bank umum.

Sementara itu, di Provinsi Sumatra Barat tercatat cukup banyak BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Namun, pertumbuhan pendirian BPR/BPRS baru di wilayah tersebut juga tergolong tinggi.

“Sejak LPS berdiri hingga 31 Mei 2026, sebanyak 25 BPR/BPRS di Sumbar telah dicabut izin usahanya,” kata Jimmy Ardianto di Padang, Kamis (18/6/2026).

Kasus fraud perbankan menjadi faktor dominan di balik pencabutan izin tersebut. Menurut Jimmy, kasus ini terjadi bukan semata-mata karena persoalan performa bisnis entitas terkait.

Situasi ini mengindikasikan bahwa ketidakstabilan ekonomi global tidak sepenuhnya berdampak negatif terhadap perbankan daerah. Stabilitas ekonomi pada 2026 dinilai masih terkendali jika dibandingkan era krisis moneter 1998.

“Jadi kondisi di era sekarang lebih aman dan baik. Artinya tidak separah pada kondisi 1998 lalu,” sebut Jimmy.

Terkait pemenuhan hak nasabah, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp120,87 miliar kepada nasabah dari 25 BPR/BPRS yang dicabut izinnya di Sumatra Barat.

Total simpanan tercatat mencapai Rp123,78 miliar.

>>> Otoritas Kesehatan Awasi Potensi Penyebaran Penyakit di Piala Dunia 2026

Nominal pembayaran tersebut ditetapkan setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS senilai Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah.