Mobil Pikap Angkut Penumpang Bisa Dipenjara 6 Tahun, Ini Aturannya
Selasa / 14-07-2026, 10:07 WIB
Kecelakaan maut di Pantura yang melibatkan pikap bak terbuka mengangkut penumpang menjadi pengingat akan aturan dan sanksi pidana. Pelanggar bisa dijerat Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda Rp12 juta.







