Membuang sampah rumah tangga ke tempat milik tetangga secara sengaja tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.

Perilaku ini kerap dilakukan untuk menghindari iuran kebersihan atau sekadar iseng, namun dampaknya bisa merugikan pihak lain.

>>> Misteri Dua Pesawat Tak Bertuan di PT Dirgantara Indonesia Belum Terpecahkan

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa sistem pembuangan sampah di pemukiman telah diatur oleh pengurus RT dan RW.

Setiap keluarga wajib membuang sampah di tempat yang telah ditentukan untuk masing-masing hunian.

Regulasi pengelolaan sampah rumah tangga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Aturan lebih rinci mengenai sanksi dan tata cara biasanya dijabarkan melalui peraturan daerah setempat.

>>> Tren Modifikasi Motor Listrik: Pemilih Upgrade Baterai untuk Jarak Tempuh Lebih Jauh

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Pelanggaran pembuangan sampah di tempat tetangga awalnya akan diselesaikan melalui teguran lisan atau mediasi oleh pengurus RT dan RW.

Namun, jika perbuatan terus diulang, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

Laporan dapat diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).

>>> Mensesneg Prasetyo Hadi: Fundamental Perbankan RI Sangat Kuat

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan. Selain itu, hakim juga bisa memberikan sanksi denda yang besarannya tergantung pada peraturan daerah masing-masing.