Menteri LH: Hampir 90 Persen Pemkot-Pemkab Kena Sanksi soal Sampah
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) telah dikenakan sanksi terkait kelalaian dalam pengelolaan sampah.
Pemberian sanksi itu didasarkan pada Undang-Undang yang menyebut wali kota dan bupati sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujar Jumhur dalam dialog di CNN Indonesia TV, Selasa (21/7).
Jumhur menegaskan sanksi tersebut dapat diperberat hingga berujung pada penetapan tersangka jika tidak ada perbaikan dari pemerintah daerah terkait.
"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah.
Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota dan kabupaten sebenarnya memiliki segala sumber daya untuk mengelola sampah jika dilakukan secara bertahap.
Denda Perusahaan Nakal Capai Rp1,6 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Jumhur mengungkapkan Kementerian LH berhasil mengumpulkan pendapatan negara dari denda administratif terhadap perusahaan nakal sebesar Rp1,6 triliun.
>>> Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis
Uang tersebut merupakan hasil penagihan terhadap perusahaan yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban lingkungannya.
"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun.
Empat kali lipat dari yang dijanjikan," tuturnya.
Menurut Jumhur, capaian itu menunjukkan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara serius.
Ia menambahkan bahwa pada era sebelumnya, penindakan hanya fokus pada sektor kehutanan, sehingga banyak perusahaan nakal menyepelekan kewajiban lingkungan.
"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi.
>>> Fakta Baru Ricuh Final Piala Dunia 2026: Gavi Tinju Punggung Leandro Paredes
Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tegasnya.
Update Terbaru
Kenalan dengan Karakter Anime Larva, Mana Favoritmu?
Rabu / 22-07-2026, 10:43 WIB
Nonton Film Juminten Edan (2026) yang Dibintangi Meisya Amira Bukan di LK21 atau Juraganfilm
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Indonesia Kembangkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Transisi Energi
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Pemerintah Indonesia Arahkan Subsidi EV ke Perusahaan Terpilih
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
SEA V Cup Leg 2: Timnas Voli Indonesia Kembali Hadapi Kamboja
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Profil Khalil Al Hayya, Pemimpin Baru Hamas yang Jadi Target Israel
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Presiden Prabowo Resmi Lantik 1.177 Taruna Akmil-Akpol di Istana
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Isuzu Belum Pastikan Kapan Elf Listrik Hadir di Indonesia
Rabu / 22-07-2026, 10:42 WIB
Cara Cek Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 yang Masuk Verifikasi Rekening Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 10:41 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Pangan Beras Tahap 2 Agustus 2026 untuk 33,24 Juta Penerima
Rabu / 22-07-2026, 10:41 WIB
5 Faktor Penyebab Gas Fee Blockchain Sering Berubah di 2026
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Susulan 2026 dengan Cepat
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.932 per Dolar AS Pagi Ini
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB
Pria di Cikarang Sekap Pacar 6 Hari, Kini Jadi Tersangka
Rabu / 22-07-2026, 10:40 WIB







