Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 90 persen pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) telah dikenakan sanksi terkait kelalaian dalam pengelolaan sampah.

Pemberian sanksi itu didasarkan pada Undang-Undang yang menyebut wali kota dan bupati sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya.

>>> Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," ujar Jumhur dalam dialog di CNN Indonesia TV, Selasa (21/7).

Jumhur menegaskan sanksi tersebut dapat diperberat hingga berujung pada penetapan tersangka jika tidak ada perbaikan dari pemerintah daerah terkait.

"Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah.

Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kota dan kabupaten sebenarnya memiliki segala sumber daya untuk mengelola sampah jika dilakukan secara bertahap.

Denda Perusahaan Nakal Capai Rp1,6 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Jumhur mengungkapkan Kementerian LH berhasil mengumpulkan pendapatan negara dari denda administratif terhadap perusahaan nakal sebesar Rp1,6 triliun.

>>> Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis

Uang tersebut merupakan hasil penagihan terhadap perusahaan yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban lingkungannya.

"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun.

Empat kali lipat dari yang dijanjikan," tuturnya.

Menurut Jumhur, capaian itu menunjukkan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara serius.

Ia menambahkan bahwa pada era sebelumnya, penindakan hanya fokus pada sektor kehutanan, sehingga banyak perusahaan nakal menyepelekan kewajiban lingkungan.

"Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi.

>>> Fakta Baru Ricuh Final Piala Dunia 2026: Gavi Tinju Punggung Leandro Paredes

Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tegasnya.