Membuang Sampah di Tempat Tetangga Bisa Berujung Kurungan
Selasa / 09-06-2026, 13:16 WIB
Membuang sampah ke area tetangga tanpa izin melanggar aturan dan bisa diproses sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda.






