Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasannya, perkara pokok terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Ruben Onsu Sebut Jordi Onsu Lupa Diri, Ingatkan Ikatan Darah

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Roy Suryo telah diterima PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

Pelimpahan ini otomatis menggugurkan kewenangan praperadilan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan Putusan MK No. 102/2015.

Advokat: Jika Dikabulkan, Jokowi Tak Wajib Hadir

Advokat Ahmad Khozinudin menilai, jika gugatan praperadilan Roy Suryo dikabulkan dan status tersangkanya dianggap cacat, maka perkara tidak akan masuk ke pokok persidangan.

Akibatnya, Jokowi tidak wajib hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazahnya.

"Ketika praperadilan ini dikabulkan dan status tersangka itu dianggap cacat, maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).

Menurutnya, kondisi ini memang menyelamatkan Roy, tetapi justru merugikan publik. "Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat.

>>> PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci untuk Umrah

Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah.

Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tegasnya.

Khozinudin menambahkan, putusan praperadilan pertama yang hanya menyangkut penangkapan dan penahanan masih memberi harapan perkara tetap berjalan.

Namun, praperadilan baru yang menyasar status tersangka bisa menjadi skenario penyelamatan sempurna bagi Jokowi. "Maka kalau nanti status tersangka ini dikabulkan hakim berarti skenario penyelamatan Jokowi sempurna," tandasnya.

Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan, termasuk membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026, menyatakan penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah, serta memulihkan nama baiknya.

>>> Praperadilan Roy Suryo Gugur, Publik Kehilangan Kesempatan Paksa Jokowi Tunjukkan Ijazah

Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum dengan melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.